Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Kp. Lio Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten Inisial " N " Menjadi Korban TPPO Oleh Agensi Ilegal Demi Untuk Keuntungan Pribadi

by Gardatipikornews
10 Mei 2025 - 2155 Views

Kabupaten Sukabumi, Sagaranten, Jawa Barat|| Gardatipikornews.com -- Sebut Saja Nur , salah satu Warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi Jadi korban bujuk rayu Calo Sponsor Lapangan Yang berinisial H. Obt, dan Agensinya Berinisial " ERN " di janjikan untuk bekerja di Dubai padahal di kirim ke Irak, Sabtu, 10/5/25.

Diduga Tiga orang calo perekrut dan pemeroses diantaranya inisial ERN dan CP adapun Agensi Jakarta berinisial  " H. HLMH " yang telah peroses TKW sebut Saja NUR untuk terbang ke Irak, saat pertama NUR ini di janajikan kerja di Dubai.

Ini menjadi Sorotan Publik " Karena Maraknya Lagi Agensi Agensi Ilegal yang memberangkatkan para TKW tanpa izin Resmi, hanya untuk kepentingan dan keuntungan para Sponsor dan Agensi Ilegal.

Saat Media Mengkonfirmasi Sponsor Inisial " ERN " via WhatsApp dan Telepon Tidak ada jawaban Sama Sekali, Malah Nomer Media Di Blokir olehnya.

Adapun unsur-unsur : tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. (Cat. Tidak harus memenuhi semua unsur dalam memenuhi komponen tindakan/aktifitas).

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara ( Transnational Crime ) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM)

Tindak pidana perdagangan orang dalam R KUHP diatur di dalam Bab XXI R KUHPidana yang terdiri dari 15 Pasal, yakni Pasal 555 sampai dengan Pasal 570. Kelima belas Pasal tersebut diadopsi dari UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

Tindakan itu disertai dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang. Pelaku TPPO, dalam Pasal 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia " Ruswandi " saat di wawancara oleh media " Bahwa saya Sebagai Ketua DPC LAI Angkat bicara terkait terjadinya perekrutan warga desa Cibitung kec. sagaranten kab.Sukabumi dan di berangkatkan ke Irak yang di duga secara ilegal di lakukan oleh calo yang mengaku Sponsor, Agensi. Warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten Ini sudah 6 Bulan Berada di Irak.

Selanjutnya Ketua DPC LAI meminta Kepada APH yang berwenang segera mengungkap dan menangkap para calo perekrut warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten kab. Sukabumi , Supaya tidak ada lagi korban yang serupa menimpah Warga Sukabumi, Keluarga TKW pun meminta kepada semua pihak agar dapat membantu anaknya supaya bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul lagi bersama keluarga.ungkapnya

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Warga Kp. Lio Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten Inisial " N " Menjadi Korban TPPO Oleh Agensi...
Selanjutnya
Tranparansi Penggunaan Dana BOS SDN Jatimulya 02 SDN Jatimulya 05 Dan SDN Jatimulya 07 Di...

Berita Terkait :