Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warga Resah Dengan Adanya Warung Klontong Yang Jual Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Jl. RA. Kosasih, Tepatnya Di Ciaul Sampai Saat Ini Buka Dan Kebal Hukum

by Gardatipikornews.com
10 Oktober 2025 - 182 Views

Kota Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Kota Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Jl. RA. Kosasih, Kota Sukabumi, dilaporkan semakin mengkhawatirkan dan merajalela, akan tetapi warung tersebut seolah olah tenang tenang saja tanpa takut Dengan Hukum,Ada Apa dengan APH Setempat seolah olah Bungkam, Jum'at , 10/10/25

Hasil penelusuran Media GTN yang Berlokasi, di Jl. RA. Kosasih, Kecamatan Cikole, tepatnya di Ciaul Warung Klontongan yang dijadikan tempat transaksi penjualan obat keras ini secara ilegal, dengan target utama adalah kalangan remaja dan pelajar, Selasa,8/10/25.

"Saat Media GTN konfirmasi ke pihak Penjaga Toko, bahwa ini yang Punya nya Bang Adam, setelah kami konfirmasi kelapangan jurnalis GTN di datangi 2 Preman yang membekingi Toko tersebut yang berinisial ERK dan Kawan Kawannya, Sambil Menepuk dada," ujarnya.

Temuan ini memicu ke khawatiran serius akan masa depan generasi muda di wilayah tersebut, terutama karena peredaran gelap ini disebut-sebut telah berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum Polsek Cikole, dan Polres Kota Sukabumi.

Obat Tramadol, yang termasuk dalam golongan Obat Keras Tertentu (OKT) dan seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, ini dijual bebas di lokasi-lokasi yang tersembunyi namun strategis.

Adapun Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuka lapak di sekitar keramaian, namun dengan tempat yang terselubung atau memanfaatkan jasa warung kecil sebagai kedok, dan Warung tersebut di bekingi oleh preman preman yang berinisial " ERK " dan Kawan kawan, lokasi warung di Jl. RA. Kosasih, sebrang Hotel Melati Ciaul.

"Mirisnya, informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan obat berbahaya ini telah berlangsung lama beroperasi di lokasi-lokasi tersebut, namun belum ada tanda-tanda penindakan yang efektif. Ketiadaan aksi nyata dari pihak berwenang memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan komitmen dalam memberantas peredaran obat ilegal di kota Sukabumi," ungkap Masyarakat setempat.

Tramadol dikenal memiliki efek yang menyerupai narkotika jika disalahgunakan, menyebabkan ketergantungan serius dan perubahan perilaku. Jika peredaran ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, dampaknya akan sangat negatif dan merusak mental serta masa depan generasi muda di Sukabumi. 

Penggunaan obat keras tanpa resep medis dan pengawasan dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang, kriminalitas, hingga putus sekolah pada remaja sampai ketagihan dan mungkin sudah banyak korban dari Obat obatan jenis Tramadol, Exsimer ini.

"Warga Masyarakat Setempat mendesak agar Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Sukabumi, Polsek Cikole, Serta Kapolres Kota Sukabumi segera bertindak dan jangan sampai tutup mata," kata warga. 


Salah Satu Tokoh Masyarakat yang enggan di sebutkan Namanya " Bahwa warung tersebut Suka Ramai dengan para ABG dan Pelajar, Padahal warung klontongan tersebut tidak menjual makanan dan minuman akan tetapi selalu ramai dengan pembeli, yang anehnya pembelinya para remaja semuanya, kami mencurigai, bahwa itu Toko Jual Obat Obatan terlarang, ini sangat meresahkan dan membuat kekhawatiran terhadap anak anak.ungkapnya

Kami berharap kepada pihak Polres Kota Sukabumi, Kelurahan agar,  Polsek Setempat, segera menindak tegas warung yang jual obat obtan terlarang tersebut.


( @Kabiro Kota Sukabumi & Team Red**

Sebelumnya
Terbongkar! Oknum Kades Dan Dispenda Cianjur Diduga Jual Tanah Negara Sebelum SPPT Terbit Dalam...
Selanjutnya
Miris..!!Sudah Sepuluh Tahun Mengahuni Rumah Hingga Kini Tak Tersentuh Program Rutilahu...

Berita Terkait :