Kabupaten Sukabumi, Cibaregbeg, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Penerapan Dana Desa Tahap II di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Sejumlah pekerjaan pembangunan desa dilaporkan mangkrak dan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, meskipun anggaran telah dicairkan sejak beberapa bulan lalu.
Pekerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum rampung dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Kondisi ini menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan.
Berlokasi di Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, pekerjaan dilaksanakan pada bulan Oktober–November 2025, namun hingga Jumat, 19 Desember 2025, pekerjaan tersebut masih dalam kondisi mangkrak.
Pemerintah Desa Cibaregbeg selaku pengelola Dana Desa, dengan nilai anggaran sekitar Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) untuk pembangunan jalan desa sepanjang 1.000 meter dengan lebar 1 meter.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat maupun lembaga desa.
Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Cibaregbeg, Hj. Hendri, selaku Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), menyampaikan bahwa selama empat tahun menjabat sebagai LPM, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pembentukan TPK.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Cibaregbeg, H. Ujang Rahman, S.IP, menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh faktor cuaca hujan, sehingga material sulit masuk dan kendaraan pengangkut enggan beroperasi. Kepala desa juga menyebutkan bahwa persoalan ini hanya merupakan miskomunikasi, serta meminta agar tidak dilakukan penilaian sepihak.
Namun demikian, awak media menegaskan bahwa konfirmasi dilakukan semata-mata untuk menyeimbangkan informasi berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Mangkraknya pekerjaan berdampak langsung pada terhambatnya akses dan aktivitas masyarakat desa. Selain itu, ketidakterlibatan LPM dan tidak jelasnya peran TPK memunculkan dugaan pelanggaran tata kelola Dana Desa, khususnya dalam aspek transparansi dan partisipasi masyarakat.
Dasar Regulasi sebagai rujukan, pengelolaan Dana Desa seharusnya berpedoman pada:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (beserta perubahannya)
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan unsur masyarakat dan lembaga desa.
4. Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Atas kondisi tersebut, awak media dan masyarakat meminta Muspika Kecamatan Sagaranten, Binwas Kecamatan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, serta Forkopimda dan Bupati Sukabumi untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Cibaregbeg. Hal ini penting guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan anggaran negara tidak disalahgunakan.
Pewarta : @Sumardi GTN**
Editor : Admin GTN**