Labuhanbatu Utara || Gardatipikornews.com -- Berulang Kali Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Alun-alun Aekkanonopan Labura kali ini warga Medan Labuhan di tangkap polisi Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu jumat 23/08/2025.
Jesa One Manuel Purba 29 tahun warga kecamatan Medan Labuhan ditangkap polisi diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Laporan Kanit reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan atas perintah Kapolsek AKP Nelson Silalahi melakukan penyelidikan dan pengembangan di alun-alun aekkanopan atas informasi dari masyarakat pada hari jumat. Sabtu 23/08/2025 Pukul.04.30 wib dini hari Tim melihat 1 (satu) orang laki-laki dewasa sesuai dengan ciri -ciri yang dilaporkan oleh masyarakat dan ada dicurigai sedang membawa narkotika jenis sabu - sabu berada di depan alun-alun Aek Kanopan,selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan di kantong celana sebelah kanan orang tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip berisi diduga sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri orang tersebut 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu dan 2 (dua) butir pil diduga ekstasi.
Jesa One yang diamankan tim opsnal Polsek Kualuh Hulu mengaku disuruh oleh Toni warga Medan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang dengan sebutan Mal warga Negeri Lama.Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut. Ungkap IPDA Ramadhan Kanitres Polsek Kualuh Hulu.
(T.Simorangkir)