Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan.

Fungsi Bhabinkamtibmas (Pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015).
Sementara Babinsa (Bintara Pembina Desa) adalah salah satu kekuatan Kodam (Komando Daerah Militer) yang dinaungi secara berturut-turut oleh Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Distrik Militer (Kodim), dan Komando Resort Militer (Korem).
Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (BINTER) di wilayah pedesaan/kelurahan. Kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan BINTER sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Ds. Cibeuteung Muara Aipda Harry dan Babinsa Kopda Wahyudin, gercep melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi, memonitor kegiatan Pemilihan Ketua Rw yang digelar hari ini, Minggu 14 Desember 2025.
Sejak Pukul. 08.00 keduanya menjalankan tugas bersama-sama dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dan keduanya menjalankan tugas hingga kegiatan di kedua Rukun Warga berakhir. Pada Pilkawe Rw. 02 yang berhasil sebagai peraih Kursi Ketua Rw. 02 adalah Nurhelih (Melih) dengan jumlah 329 suara.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar