Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Inisial " ABDN " Menimbun Solar Untuk Di Jual ke Pabrik - Pabrik Padi Yang ada Di wilayah Jampang Tengah

by Gardatipikornews
27 Mei 2023 - 49 Views

Kabupaten Sukabumi, Jampang Kulon, Jawa Barat  | Gardatipikornews.com  - subsidi non subsidi seperti Solar, Premium Pertalite  ada di setiap SPBU seluruh Indonesia, tetapi sangat di sayangkan ketika awak media melakukan investigasi ke lapangan  diduga ada solar yang ditimbun oleh salah seorang Warga dengan inisial " ABDN " yang Beralamat di Kp. Bungur, Desa Bojong Jengkol,Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.Sabtu,27/5/23.

"Ketika dikonfirmasi ke "ABDN" ini hanya mengakui jualan pertalite dan pertamak tetapi ketika awak media melakukan mengecek ke gudang yang dibawah ada berepa Jerigen yang berisi Solar sebagian Jerigen yang kosong karena sudah terjual, lalu kami melakukan konfirmasi ulang ke "ABDN" ini sebagai penjual atau agen/penimbun setelah diketahui adanya penimbunan solar sebanyak 5 jeligen di gudang,  2 jiligen diatas yang akan di jual, yang  isinya persatu jeligen 35 liter. Dan  "ABDN" ini mengakui adanya penjualan Solar yang akan di jual ke beberapa titik pabrik penggilingan Padi.Paparnya.

"Bila benar terbukti maka ABDN ini kena Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan." komoditas Minyak dan Gas terdiri atas Minyak Mentah dan Hasil olahan Minyak dan Gas. Jadi, yang termasuk kelompok barang migas adalah A. minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji."

Padahal pemerintah pusat atoupun daerah barang siapa yang menimbun BBM di kenakan sangsi undang undang migas tidak boleh adanya penimbunan, Tetapi ternyata di lapangan adanya  penimbunan jenis Solar secara terang terangan.

Untuk itu kami mohon Kepada Dinas terkait, (APH) PENEGAK Hukum Kabupaten  Sukabumi, Kejaksaan Negeri , terutama Pihak Polres Kabupaten  Sukabumi untuk menindak tegas penimbunan Solar tersebut.

Reporter : @Yayan S " Investigasi  GTN ) Editor : M.Rizky Redaksi : gtn.com

Sebelumnya
Alokasi Dana Desa ( DD ) Tahap 1 Desa Plered  Patut Diancungi...
Selanjutnya
Pimpinan dan Staff Tahfidz Group Kunjungi Siti Azmira Dea Nova Penderita Kanker...

Berita Terkait :