Kabupaten Sukabumi, Jampang Kulon, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - subsidi non subsidi seperti Solar, Premium Pertalite ada di setiap SPBU seluruh Indonesia, tetapi sangat di sayangkan ketika awak media melakukan investigasi ke lapangan diduga ada solar yang ditimbun oleh salah seorang Warga dengan inisial " ABDN " yang Beralamat di Kp. Bungur, Desa Bojong Jengkol,Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.Sabtu,27/5/23.
"Ketika dikonfirmasi ke "ABDN" ini hanya mengakui jualan pertalite dan pertamak tetapi ketika awak media melakukan mengecek ke gudang yang dibawah ada berepa Jerigen yang berisi Solar sebagian Jerigen yang kosong karena sudah terjual, lalu kami melakukan konfirmasi ulang ke "ABDN" ini sebagai penjual atau agen/penimbun setelah diketahui adanya penimbunan solar sebanyak 5 jeligen di gudang, 2 jiligen diatas yang akan di jual, yang isinya persatu jeligen 35 liter. Dan "ABDN" ini mengakui adanya penjualan Solar yang akan di jual ke beberapa titik pabrik penggilingan Padi.Paparnya.
"Bila benar terbukti maka ABDN ini kena Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan." komoditas Minyak dan Gas terdiri atas Minyak Mentah dan Hasil olahan Minyak dan Gas. Jadi, yang termasuk kelompok barang migas adalah A. minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji."

Untuk itu kami mohon Kepada Dinas terkait, (APH) PENEGAK Hukum Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri , terutama Pihak Polres Kabupaten Sukabumi untuk menindak tegas penimbunan Solar tersebut.
Reporter : @Yayan S " Investigasi GTN ) Editor : M.Rizky Redaksi : gtn.com