Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Proyek Pembangunan pengecoran jalan Gang Civo RT.01 RW.01 Kel.Bagus Sekuning Kec.Plaju ulu Bangunan Siluman Melanggar PP Nomor.14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
05 Juli 2022 - 855 Views
PALEMBANG |Gardatipikornews.com-Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,Gang Civo RT, 01 RW,01 Kel, Bagus Sekuning kec Plaju ulu berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Pengecoran jalan di,Gang Civo RT,01 RW,01 Kel, Bagus Sekuning kec,plaju ulu Palembang tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial B dilapangan siapa pengawas dan ppknya ” Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com menggali informasi kepada salah satu warga beranisial ( S.M ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan tiga hari sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut. Asal Jadi saja tipis pecah dan banyak pecah dan berdebu" Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS pengecoran jalan tersebut baru berapa Hari banyak yang pecah Ancur dan berdebu Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU, Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.

Pewarta : DONY


Sebelumnya
Parah Sekali...!!! Diduga Mantan Lurah Bendung Palsukan Akta Jual Beli...
Selanjutnya
Syukuran Hari Bhayangkara Yang ke 76, Kapolda Sulteng Jadikan Sebagai Intropeksi dan...

Berita Terkait :