Pewarta : DONY
PALEMBANG |Gardatipikornews.com-Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,Gang Civo RT, 01 RW,01 Kel, Bagus Sekuning kec Plaju ulu berdasarkan laporan dari warga.
Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Pengecoran jalan di,Gang Civo RT,01 RW,01 Kel, Bagus Sekuning kec,plaju ulu Palembang tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya.
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial B dilapangan siapa pengawas dan ppknya
” Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com
menggali informasi kepada salah satu warga beranisial ( S.M ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan tiga hari sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut.
Asal Jadi saja tipis pecah dan banyak pecah dan berdebu" Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS pengecoran jalan tersebut baru berapa Hari banyak yang pecah Ancur dan berdebu Lagi.
Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat.
Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU, Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.