Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Parah Sekali...!!! Diduga Mantan Lurah Bendung Palsukan Akta Jual Beli (AJB)

by Gardatipikornews
05 Juli 2022 - 141 Views
Serang Kota | Gardatipikornews.com - Mantan Lurah Desa Bendung "Aji Kurnianto,S.Sos,M.Si " dan seorang Saksi Yanto, ST, kelurahan Bendung kecamatan kasemen Kota Serang, Diduga telah menjual sebidang tanah seluas 1,331 M² dengan Nomor 2.054/2020 Akta Jual Beli (AJB) Persil Nomor 015 Blok Kp Kalapa Sppt Nomor 0434.0, Desa Bendung, Kp Kalapa Rt 008/003 Kecamatan Kasemen, Kota Serang- Banten. Diduga Mereka memalsukan tanda tangan berinisial S (29), serta mencantumkan nama pada AJB, yang bukan pemilik tanah yang sah pada dokumen akta jual beli (AJB) dan memalsukan surat kuasa penjualan, Serang 26 Juni 2022, dalam undangan permintaan wawancara tersebut, (S) mengatakan kepada Brigpol Ririn Kusnadadi "Saya tidak menjual pak, punya sawah aja tidak, keseharian saya hanya kuli panggul gabah pak," jelasnya. Dari hasil investigasi Awak Media Gardatipikornews.com pada 01/07/2022, dikediaman Rita Suhartini tepatya di Griya Serang Asri Blok VI /12 Rt 002/010 Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, dalam penyampainya benar" saya beli tanah dari Pak Lurah Aji Kurnianto, seluas 1.331 M² dengan nominal Rp 40.000,000. (Empat Puluh Juta), Nomor 2.054/2020 Akta Jual Beli (AJB) Persil Nomor 015 Blok Kp Kalapa Sppt Nomor 0434.0, Desa Kp Kalapa Rt 008/003 Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang- Banten. "saya merasa dibohongi dengan Mantan Lurah Desa Bendung, Bahkan (S) juga saya tidak kenal, waktu itu hanya Aji Kurnianto, serta Sekretaris Lurah dan beberapa orang yang mengukur tanah tersebut,"katanya. Saat dikonfirmasi Yanto St, selaku Sekretaris Lurah (Seklur), mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa -apa ,"saya cuman disuruh Tanda tangan saja, pada Akta Jual Beli (AJB), dari tanda tangan tersebut saya diberi Uang senilai Rp, 100.000, Jelasnya. Icih selaku orang tua (S) menjelaskan kepada Awak Media Gardatipikornews.com dirinya merasa tidak terima atas perbuatan seorang mantan Lurah Desa Bendung, yang memalsukan Akta Jual Beli (AJB), anak saya keseharianya bekerja serabutan, saya merasa dirugikan nama anak saya digunakan dalam jual beli tanah ini pencemaran nama baik serta memalsukan Dokumen saya akan melapor balik,"jelasnya. Menurut Kuasa Hukum Gardatipikornews Kukun Kurniasayah angkat bicara bahwa pemalsuan dokumen ini dalam pasal 264 KUH Pidana adalah Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun jika dilakukan terhadap bunyi dari pada pasal 264 KUH Pidana. Sedangkan Warga Negara atau masyarakat dilindungi oleh Negara itu tertuang dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945. Adapun dalam pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. Maka dari itu kami sebagai penasehat Hukum Gardatipikornews, Agar secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti kasus ini, dan segera di proses sesuai hukum yang berlaku. (

Team Gardatipikornews | Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Miris Sekali !!! Mantan Geuchik ( Kades ) dan Geuchik Dayah Beuah .Delima Pidie Diduga Terlibat...
Selanjutnya
Diduga Proyek Pembangunan pengecoran jalan Gang Civo RT.01 RW.01 Kel.Bagus Sekuning Kec.Plaju ulu...

Berita Terkait :