Jakarta || Gardatipikornws.com
- TIM Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Menyambut baik kedatangan Sekjend LMPPSDMI Andreas Tambunan SH selasa (04/02/25) setelah sebelumnya lembaga tersebut Sudah Melayangkan Surat Pengaduan dan Laporan Peristiwa Pemberhentian atau pemecatan 7 Taruna STTD dianggap Tidak Berkeadilan bahkan Tendesius. Andreas Tambunan SH Dalam Penjelasannya Kepada TIM Inspektorat jenderal kementerian perhubungan Bidang Investigasi menjabarkan Rentetan Peristiwa Yang tengah terjadi di Lingkungan kampus PTDI STTD Atau Asrama Milik Kementerian Perhubungan Itu. Di dalam Penjelasannya Sekjend LMPPSDMI Memaparkan, ada ketidakadilan yang di pertontonkan Direktur STTD dalam melakukan Pemberhentian terhadap 7 Taruna terlibat pemukulan terhadap Taruna Tingkat 1 Muhammad Apri Dwi Ansari, kejadian yang sebenarnya Yang terlibat 9 orang 3 orang Taruna tingkat 2 dan 6 orang Taruna Tingkat 1,tapi dalam SK pemberhentian Yang ada 7 orang,yaitu 6 orang taruna Tingkat 1 dan 1 orang Taruna tingkat 2,kami mempertanyakan 2 orang merupakan taruna tingkat 2 merupakan pelaku pemukulan dan menyuruh Juniornya untuk melakukan Pemukulan tidak dilakukan Pemberhentian,"papar Andreas ke Bidang Investigasi inspektorat jenderal kementerian perhubungan. "Kemudian,kejadian tanggal 3 Desember 2024 Peristiwa terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Taruna Patola angkatan 44 pelaku nya diduga 12 Taruna di asrama Elang terhadap Taruna angkatan 45 yang korbannya diduga 24 Taruna,tapi sengaja ditutupi direktur STTD, dan direktur STTD melakukan tindakan intimidasi dan mengancam pihak korban jangan sampai kejadian pemukulan ini diketahui oleh 7 Taruna yang dipecat dan jangan sampai diketahui diluar kampus STTD". kenapa tidak dilakukan Pemberhentian kepada Pelaku,kalau memang aturan tegas ,kenapa tidak dilakukan, Berdasarkan Keterangan Sekjend LMPPSDMI Andreas Tambunan SH serta Bukti bukti yang sudah dilampirkan Melalui Surat ,Ibu Ruri bagian investigasi Inspektorat jenderal Kementerian perhubungan Akan menindaklanjuti Aduan LMPPSDMI. Beliau mengatakan,"Kami Inspektorat jenderal kementerian perhubungan Bagian Investigasi akan menelaah serta mempelajari Aduan Lembaga LMPPSDMI terkait persoalan yang ada di STTD,Kami akan Melakukan Pemanggilan Kepada BPSDMP dan STTD untuk melakukan Investigasi,"Tandasnya. Pewarta : Safari Bono (GTN)