Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

JALUR MERAH PERLAWANAN NON-ASN! Koalisi AHN, FPTHSI & KSPI Siap Kepung Istana Dan Seret UU ASN Ke Mahkamah Konstitusi!

by Gardatipikornews.com
12 Januari 2026 - 959 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com --  Gelombang perlawanan Non-ASN mencapai titik didih. DPP Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) resmi membangun aliansi tempur dengan Presiden KSPI guna mengguncang kebijakan pemerintah yang dianggap mengkhianati jutaan tenaga honorer.

Ketua Umum DPP AHN, R. Edi Kurniadi, S.Pd (Bhimma), bersama Ketum FPTHSI, Hamdi Zaenal, mengecam keras surat MenpanRB 25 November 2025. Mereka menilai pemerintah pusat melakukan "cuci tangan" massal dengan menyerahkan nasib honorer ke daerah.

"Negara sedang memancing amuk perlawanan! Banyak Non-ASN yang memenuhi kriteria UU No. 20 Tahun 2023 justru sengaja 'dibuang' oleh instansi. Ini adalah penjagalan hak konstitusional secara sistematis!" tegas Bhimma menggelegar.

Satu Komando: KSPI Pasang Badan

Presiden KSPI menegaskan kekuatan buruh siap menyatu dalam satu komando perlawanan. "Jangan tantang kekuatan kolektif kami. Jika pemerintah terus mengangkangi UU ASN, gelombang massa akan mengepung pusat kekuasaan!" tegasnya.

Dua Ultimatum Koalisi:

1. Intervensi Istana: Menuntut Presiden RI mengeluarkan diskresi tegas agar seluruh instansi wajib mengusulkan tenaga Non-ASN tanpa pengecualian.

2. Jalur Mahkamah Konstitusi: Jika tidak ada perubahan radikal, koalisi segera melancarkan Judicial Review (JR). "Kami akan buktikan di meja hijau bahwa aturan ini cacat secara hukum!"

"Pilihannya cuma satu: Tuntaskan amanat UU ASN, atau hadapi kekuatan massa dan jalur hukum!" pungkas Bhimma.

Laporan: Fenda Sebayang 

Pusat Informasi AHN, FPTHSI & Biro Pers KSPI

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Sekum FRJRI Arul Apresiasi Ketegasan FRIC Lindungi Identitas...
Selanjutnya
Kapolda NTB : Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Di Lombok...

Berita Terkait :