Jakarta || Gardatipikornews.com -- Gelombang perlawanan Non-ASN mencapai titik didih. DPP Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) resmi membangun aliansi tempur dengan Presiden KSPI guna mengguncang kebijakan pemerintah yang dianggap mengkhianati jutaan tenaga honorer.
Ketua Umum DPP AHN, R. Edi Kurniadi, S.Pd (Bhimma), bersama Ketum FPTHSI, Hamdi Zaenal, mengecam keras surat MenpanRB 25 November 2025. Mereka menilai pemerintah pusat melakukan "cuci tangan" massal dengan menyerahkan nasib honorer ke daerah.
"Negara sedang memancing amuk perlawanan! Banyak Non-ASN yang memenuhi kriteria UU No. 20 Tahun 2023 justru sengaja 'dibuang' oleh instansi. Ini adalah penjagalan hak konstitusional secara sistematis!" tegas Bhimma menggelegar.
Satu Komando: KSPI Pasang Badan
Presiden KSPI menegaskan kekuatan buruh siap menyatu dalam satu komando perlawanan. "Jangan tantang kekuatan kolektif kami. Jika pemerintah terus mengangkangi UU ASN, gelombang massa akan mengepung pusat kekuasaan!" tegasnya.
Dua Ultimatum Koalisi:
1. Intervensi Istana: Menuntut Presiden RI mengeluarkan diskresi tegas agar seluruh instansi wajib mengusulkan tenaga Non-ASN tanpa pengecualian.
2. Jalur Mahkamah Konstitusi: Jika tidak ada perubahan radikal, koalisi segera melancarkan Judicial Review (JR). "Kami akan buktikan di meja hijau bahwa aturan ini cacat secara hukum!"
"Pilihannya cuma satu: Tuntaskan amanat UU ASN, atau hadapi kekuatan massa dan jalur hukum!" pungkas Bhimma.
Laporan: Fenda Sebayang
Pusat Informasi AHN, FPTHSI & Biro Pers KSPI
( @Red@ksi.gtn.com**