Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Padang Berhasil Menciduk BSN DPO Kasus Kredit Modal Kerja Dan Bank Garansi Senilai Rp 34 Miliar

by Gardatipikornews.com
19 Juni 2026 - 30 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejaksaan Negeri Padang akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi (BG) senilai Rp34 miliar, Beny Saswin Nasrun. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 17 Juni 2026, di kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Padang bersama Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diamankan tanpa perlawanan berarti.

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang, Rabu malam di Jakarta.

Kredit Bank BUMN Jadi Sorotan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu Bank BNI kepada PT Benal Ichsan Persada. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp34 miliar.

Selain Beny, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain yang berasal dari unsur perusahaan maupun perbankan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Pernah Tiga Kali Mangkir, Kini Ditahan

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Beny Saswin Nasrun diketahui tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Ketidakhadirannya membuat penyidik mengambil langkah penetapan status buronan.

Penangkapan ini menjadi titik balik dalam proses penyidikan yang sempat mandek. Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Dijadwalkan Tiba di Padang

Setelah diamankan di Jakarta, tersangka dijadwalkan diberangkatkan menuju Sumatera Barat. Ia diperkirakan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Setibanya di Padang, proses hukum akan dilanjutkan oleh penyidik untuk mempercepat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Babak Baru Perkara Korupsi Kredit : 

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi perbankan yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat. Selain nilai kerugian yang besar, perkara ini juga menyeret nama seorang anggota legislatif daerah.

Dengan ditangkapnya kembali DPO utama, penyidik kini menargetkan percepatan penyelesaian berkas agar perkara segera disidangkan dan membuka seluruh konstruksi dugaan penyimpangan fasilitas kredit yang terjadi.


Pewarta: Tim Gtn

Sebelumnya
LKC Dompet Dhuafa Gelar Penyaluran Paket Nutrisi Untuk Lansia Bersama Kepala Desa Rahmat Bukhari...
Selanjutnya
Ketum PWDPI, Percayakan Keluarga Dan Rekan Ke Universitas Malahayati, Kampus Berkualitas Dan...

Berita Terkait :