"Yehezkiel mengatakan,“oknum berinisial SK. kader aktif partai PKB itu, pernah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang partai PKB, untuk Zona Sorong, yang meliputi Kabupaten Raja Ampat, Maybrat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw. di hotel Mariat Sorong. Dimana sambung Yehezkiel, Muscab partai PKB serentak dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2021,” katanya
Lanjut Yehezkiel,”berdasarkan data yang kami miliki, oknum berinisial KS tersebut, adalah pengurus aktif Partai PKB Papua Barat berdasarkan SK Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor : 12166/DPP/01/VII/2022. hal tersebut tentu sesal, dan sangat bertentangan dengan peraturan yang mana syarat calon anggota KPU/Bawslu telah diatur dalam Pasal 21 (i) Tahun 2017 tentang pemilu, minimal pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari pemisahan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun. pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU,” ungkapnya
Ia menyampaikan,"Ada oknom yang menatasnamakan dirinya sebagai senior PA GMNI, yang ikut menklarifikasi pemberitaan Kami kader aktif GMNI Kabupaten sorong, baru-baru ini kami berikan peringatan kartu kuning terhadap oknum tersebut, yang menyampaikan bawah adik GMNI Harus jelih Dan cermat, mendapatkan sebuah informasi,” tandasnya
Berdasaekan buktiyang ada, pihaknya akan terung mengawal dan menindak lanjut, pihaknya jika menilai bahwa ini suda sangat mencederai nilai demokrasi sehinga peru ada langkah-langkah yang di ambil.
“kami telah menadvokasi, monitoring, dan menanalisa, jelih, dan cermati. sehinga kami menemukan yang terjadi adalah oknum KS, sendiri belum genap lima tahun melakukan kerja referensi diri dan berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid, pada tanggal 08 Juli 2022, oknum tersebut masih aktif sebagai pengurus partai PKB Papua Barat dan menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris periode 2021-2026,” tutupnya
Ia juga meminta kepada semua pihak agar terus mengawal proses tersebut, terutama Bawaslu Kabupaten Sorong, Bawaslu Kota Sorong, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan juga Bawaslu RI. Ini suda sangat mencederai aturan dan nilai demokrasi.
Red. Kaperwil papua.S.r
Editor: M.Rizky
Timika Papua | Gardatipikornews.com - Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Kabupaten Sorong, Yehezkiel meminta dan mendesak KPU RI.agar melakukan verifikasi ulang berkas terhadap okunum berinisial KS, yang masih aktif sebagai Pengurus Partai. (28/5/2023)
untuk memasuki tahap selanjutnya yaitu, babak limah besar ia meminta kepada KPU RI. agar cermati kembali rekam jejak sepuluh calon Anggota komisioner KPU Kabupaten Sorong. selain lakukan pengecekan menggunakan Aplikasi SIPOL dan SIAKA , tetapi juga perlu juga pertimbagan Sumber lainnya menjadi rujukan untuk mengecek setiap informasi di partai politik, di karenakan Oknum berinisial KS, masih Kader Aktif PKB,yang juga ikut maju sebagai Calon anggota KPU Kabupaten Sorong.
"Yehezkiel mengatakan,“oknum berinisial SK. kader aktif partai PKB itu, pernah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang partai PKB, untuk Zona Sorong, yang meliputi Kabupaten Raja Ampat, Maybrat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw. di hotel Mariat Sorong. Dimana sambung Yehezkiel, Muscab partai PKB serentak dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2021,” katanya
Lanjut Yehezkiel,”berdasarkan data yang kami miliki, oknum berinisial KS tersebut, adalah pengurus aktif Partai PKB Papua Barat berdasarkan SK Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor : 12166/DPP/01/VII/2022. hal tersebut tentu sesal, dan sangat bertentangan dengan peraturan yang mana syarat calon anggota KPU/Bawslu telah diatur dalam Pasal 21 (i) Tahun 2017 tentang pemilu, minimal pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari pemisahan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun. pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU,” ungkapnya
Ia menyampaikan,"Ada oknom yang menatasnamakan dirinya sebagai senior PA GMNI, yang ikut menklarifikasi pemberitaan Kami kader aktif GMNI Kabupaten sorong, baru-baru ini kami berikan peringatan kartu kuning terhadap oknum tersebut, yang menyampaikan bawah adik GMNI Harus jelih Dan cermat, mendapatkan sebuah informasi,” tandasnya
Berdasaekan buktiyang ada, pihaknya akan terung mengawal dan menindak lanjut, pihaknya jika menilai bahwa ini suda sangat mencederai nilai demokrasi sehinga peru ada langkah-langkah yang di ambil.
“kami telah menadvokasi, monitoring, dan menanalisa, jelih, dan cermati. sehinga kami menemukan yang terjadi adalah oknum KS, sendiri belum genap lima tahun melakukan kerja referensi diri dan berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid, pada tanggal 08 Juli 2022, oknum tersebut masih aktif sebagai pengurus partai PKB Papua Barat dan menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris periode 2021-2026,” tutupnya
Ia juga meminta kepada semua pihak agar terus mengawal proses tersebut, terutama Bawaslu Kabupaten Sorong, Bawaslu Kota Sorong, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan juga Bawaslu RI. Ini suda sangat mencederai aturan dan nilai demokrasi.
Red. Kaperwil papua.S.r
Editor: M.Rizky
"Yehezkiel mengatakan,“oknum berinisial SK. kader aktif partai PKB itu, pernah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang partai PKB, untuk Zona Sorong, yang meliputi Kabupaten Raja Ampat, Maybrat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, dan Kabupaten Tambrauw. di hotel Mariat Sorong. Dimana sambung Yehezkiel, Muscab partai PKB serentak dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2021,” katanya
Lanjut Yehezkiel,”berdasarkan data yang kami miliki, oknum berinisial KS tersebut, adalah pengurus aktif Partai PKB Papua Barat berdasarkan SK Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Nomor : 12166/DPP/01/VII/2022. hal tersebut tentu sesal, dan sangat bertentangan dengan peraturan yang mana syarat calon anggota KPU/Bawslu telah diatur dalam Pasal 21 (i) Tahun 2017 tentang pemilu, minimal pengurus partai politik harus mengundurkan diri dari pemisahan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun. pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU,” ungkapnya
Ia menyampaikan,"Ada oknom yang menatasnamakan dirinya sebagai senior PA GMNI, yang ikut menklarifikasi pemberitaan Kami kader aktif GMNI Kabupaten sorong, baru-baru ini kami berikan peringatan kartu kuning terhadap oknum tersebut, yang menyampaikan bawah adik GMNI Harus jelih Dan cermat, mendapatkan sebuah informasi,” tandasnya
Berdasaekan buktiyang ada, pihaknya akan terung mengawal dan menindak lanjut, pihaknya jika menilai bahwa ini suda sangat mencederai nilai demokrasi sehinga peru ada langkah-langkah yang di ambil.
“kami telah menadvokasi, monitoring, dan menanalisa, jelih, dan cermati. sehinga kami menemukan yang terjadi adalah oknum KS, sendiri belum genap lima tahun melakukan kerja referensi diri dan berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid, pada tanggal 08 Juli 2022, oknum tersebut masih aktif sebagai pengurus partai PKB Papua Barat dan menduduki jabatan sebagai Wakil Sekretaris periode 2021-2026,” tutupnya
Ia juga meminta kepada semua pihak agar terus mengawal proses tersebut, terutama Bawaslu Kabupaten Sorong, Bawaslu Kota Sorong, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, dan juga Bawaslu RI. Ini suda sangat mencederai aturan dan nilai demokrasi.
Red. Kaperwil papua.S.r
Editor: M.Rizky