Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua GMNI Kabupaten Sorong Soroti Oknum berinsial K.S sebagi Pengurus Aktif Parpol yang Lolos Sepuluh Besar KPU Kabupaten Sorong.

by Gardatipikornews
26 Mei 2023 - 438 Views
Sorong Papua | Gardatipikornews.com -  Ketua GMNI Kabupaten Sorong, Yeheskel Kalasuat, soroti Tahapan rekrutmen calon KPU Kota/Kabupaten yang telah masuk ke babak Sepuluh (10) besar menuju limah (5) besar. Kabupaten Sorong, (26/5/2023) Ketua GMNI, meminta/mendesak kepada KPU RI, untuk melakukan verifikasi ulang berkas terhadap oknum berinisial K.S untuk diperiksa ulang terkait berkasnya yang di duga kuat masih aktif sebagai pengurus partai aktif. "Kami meminta Kepada KPU RI mencermati persyaratan Oknum yang berinisial K.S Calon KPU asal Kabupaten Sorong, Yang masih aktif di salah satu partai politik, dan namanya terterai dalam SK Kepengurusan partai serta aktif dalam setiap kegiatan partai tersebut," ungkapnya Ketua GMNI, Mempersoalkan Kepada KPU RI, bawah salah satu calon anggota KPU Kabupaten Sorong, yang Lulus sepuluh (10) besar KPU Kabupaten Sorong,yang di duga kuat masih aktif sebagai pengurus partai. Berdasarkan Aturan syarat calon anggota KPU/Bawaslu di atur pasal 21 (i) 07 tahun 2017 tentang Pemilu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima (5) tahun pada saat mendaftar sebagai calon KPU kabupaten/kota. Untuk menjaga Fungsi Pemilu Dan Demokrasi yang berasas serta bertujuan , maka Perlu Ada Gerakan merawat keutuhan bangsa lewat alur pencengahan Dan netralitas Penyelengara nantinya, Agar tidak saling merugikan Dan perselisihan antara peserta Pemilu (PARPOL) pada pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan serentak tahun 2024 mendatang. "Kami sampaikan Kepada KPU RI sebaiknya Cermati setiap Syarat Salah satu Oknum pengurus Partai politik, yang Lulus 10 besar calon KPU Kabupaten Sorong , Kami memilki data yang kuat yang menjadi rujukan valid untuk jadi BahanPertimbangan KPU RI. menentukan kelulusan calon KPU Kabupaten Sorong, terpilih Nanti Jika dibutuhkan oleh KPU RI data-data Salah satu calon anggota KPU kabupaten Sorong, yang Lulus 10 besar, dan masih aktif sebagai pengurus Parpol, DPC GMNI Kabupaten Sorong, siap akan tunjukan," Tutupnya (red. Kaperwil Papua,S.r) Editor : M.Rizky
Sebelumnya
Perkuat Sinergitas, Polres Sukabumi Kota Olahraga Bareng...
Selanjutnya
Babinsa Desa Cogreg Ciptakan Keakraban Dengan Warga Desa Cogreg Kecamatan Parung Laksanakan...

Berita Terkait :