Riau || Gardatipikornews.com
- Diduga laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) DIRRESKRIMSUS POLDA RIAU Kabupaten Kampar, belum diproses secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan kekhawatiran pelopor atas nama (A))korban, yang menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Karna pelaku semakin merajarela melakukan aksinya , Pelopor sudah membuat(LP) laporan pengaduan tentang adanya dugaan Tindak Pidana ITE pada tanggal 24 MARET 2025 dan sudah ada konfirmasi,untuk surat rujukan dari POLDA RIAU pada tanggal 27 MARET 2025 untuk di limpahkan POLRES Kampar dan jajarannya, Namun sampai saat ini tanggal 18 APRIL 2025 belum ada tindak lanjut sebagaimana mestinya proses yang seharus nya di selesaikan,dan belum ada kabar dari kepolisian bahwa pelaku atas tindakan pidana ITE tertangkap,atau pun proses penyidikan dari pihak polres Kampar. Pada saat awak media menjumpai Pelapor,bliau mengungkapkan. kekecewaan nya terhadap pihak penegak hukum yang dimana pihak pelapor sudah mengharapkan adanya tindakan yang di lakukan oleh pihak penegak hukum tersebut,ungkapnya. Rasa kekuatiran yang dirasakan saat ini, di karenakan oleh ulah pelaku sangatlah meresahkan keluarga, dan masyarakat sekitar Karna banyaknya warga yang mendatangi rumahnya dengan ucapkan rasa perihatin pada pihak keluarga dan emosi dengan pelaku adanya kejadian ini. Kami dari pihak korban, juga warga memohon Kepada pihak penegak hukum,agar segera menindak lanjuti,aduan dari pihak korban agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,atau melanggar hukum,dikarenakan pelaku semakin merajarela,dan warga setempat sudah sangat resah dengan ulahnya,tutupnya. ( @Red@ksi.gtn.com )