Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penjualan Obat-Obatan Tramadol Eximer Dan Trihex Makin Merajarela Di  Wilayah Garut Diduga Aph Lalai Dan TerkeSan Membiarkan Warung-Warung Tersebut Karna Sudah Ada Upeti Masuk Ke APH

by Gardatipikornews
19 April 2025 - 514 Views

Garut, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -

Penjualan obat terlarang bergolongan G semakin merajalela d wilayah Garut seperti tramadol exsimer tanpa meimiliki ijin di beberapa titik wilayah Garut modus penjualan obat-obatan tersebut di lakukan dengan menempatkan warung-warung kecil untuk melakukan transaksi jual beli obat terlarang, Seperti yang d jalan jl. Otista tanjung batas kota kec.Garut kota ,kabupaten Garut Jawa barat, Obat-obatan tersebut ke siapa saja yang datang ke warung seperti kepada anak d bawah umur sekolah SMP SMA hingga ke orng dewasa. Warga masyarakat pun geram dengan adanya warung penjual obat -obatan tersebut. Kami berharap kepada aparat penegak hukum ( APH ) yang ada di wilayah Garut khusus nya wilayah Jabar untuk memberantas peredaran obat - obatan terlarang itu. Karena kalau d biarkan sangat membahayakan/meracuni anak-anak generasi muda. Ketika tim investigasi ke lapangan peredaran obat - obatan tersebut sampe memakai mobil peribadi nya pak basirun yang memakai stiker logo PM ( polisi militer ) yang di jadikan tempat jual beli obat tersebut d dalam mobil itu , yang seperti di jelaskan orang si penunggu mobil tersebut ini mobil nya pak basirun saya hanya orng ketitipan saja untuk melayani pembeli obat. Menurut pasal 196 no. Pasal 97 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 no. Pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 198 no pasal 108 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau undang - undang RI no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ,penjual obat terlarang dapat di kenakan sangsi yang tegas . Oleh karena itu awak media meminta kepada pihak kepolisian Polres Garut /jajaran kepolisian Polda Jabar dan jajarannya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat di wilayah Garut yang membuat resah warga masyarakat. ( @Asp. Kordinator Liputan GTN )
Sebelumnya
Laporan korban Belum Diproses, Pelapor meminta Proses Penyelidikan segera di lakukan oleh polres...
Selanjutnya
Pengusaha Sukses Firnendi Irawan Kedepankan Bisnis Properti Berbasis...

Berita Terkait :