Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Maraknya Kabel Internet Ilegal Manfaatkan Tiang Listrik Dan PJU Khususnya Di Kecamtan Sukaraja Umumnya Di Kabupaten Sukabumi

by Gardatipikornews.com
05 Februari 2026 - 183 Views

Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Maraknya pemasangan kabel internet ilegal yang memanfaatkan tiang listrik dan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di berbagai wilayah Khususnya di Wilayah Kecamatan Sukaraja, di Kp. Cidadap Hilir, Desa Sukaraja Umumnya di Kabupaten Sukabumi yang menimbulkan keresahan masyarakat. Selain merusak estetika lingkungan, kondisi ini juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.Kamis, 5/02/26.

Pantauan di lapangan menunjukkan banyak kabel fiber optik terpasang semrawut, menjuntai rendah, bahkan melintang di jalan raya dan permukiman warga. Kabel-kabel tersebut dipasang tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan standar keselamatan kelistrikan maupun tata kota.

Warga mengeluhkan kondisi tersebut karena sering menyebabkan gangguan, seperti tersangkut kendaraan besar, membahayakan pejalan kaki, hingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, penggunaan tiang listrik dan tiang PJU tanpa izin juga dinilai melanggar aturan dan merugikan negara.

“Pemasangannya asal-asalan, tidak rapi, dan tidak pernah ada sosialisasi ke warga. Kami khawatir kalau kabel putus atau jatuh bisa membahayakan,” ujar salah satu warga Cidadap Hilir, Kecamatan Sukaraja, Desa Sukaraja. 

Menurut ketentuan yang berlaku, tiang listrik merupakan aset negara yang dikelola oleh PLN, sementara tiang PJU merupakan aset pemerintah daerah. Penggunaan kedua fasilitas tersebut oleh pihak swasta, termasuk penyedia layanan internet, wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kecamtan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait, seperti PLN dan Satpol PP, segera melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap penyedia layanan internet yang melanggar aturan. Penataan kabel yang tertib dan legal dinilai penting demi keselamatan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah konkret penertiban kabel internet ilegal di wilayah Kecamtan Sukaraja Khususnya Umumnya di Kabupaten Sukabumi.

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Disinyalir Lakukan Korupsi Anggaran Revitalisasi Kemendasmen RI, Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan Minsel...
Selanjutnya
Tangis Ratusan Masyarakat Dapil VI Antar Supriyati, Warga: Pak Presiden Prabowo Tolong Bebaskan Dia...

Berita Terkait :