Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Masih Bebas Lenggang Mafia Solar BBM Bersubsidi Menimbun BBM Subsidi Dari Kapal Ponton Batu Bara, APH Seolah Olah Sudah Terbungkam Dengan Uang, BP2 Tipikor - LAI Meminta Pertamina , BPH Migas Agar Segera Sidak Dan Tangkap

by Gardatipikornews.com
04 Juli 2026 - 13 Views

Sambaliung Berau Kalimantan Timur || Gardatipikornews.com --  Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, resah dengan adanya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga berasal dari kapal ponton pengangkut batu bara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan dilakukan dengan menggunakan kapal dompeng untuk menjemput solar dari kapal besar yang melintas di perairan Kampung Pilanjau. Solar tersebut kemudian diduga ditampung dan dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum tertentu.

"Kami sering lihat ada salah satu warga menggunakan kapal yang di atasnya berisi jerigen untuk mengambil solar dari kapal besar yang lewat. Mereka selalu mendekati kapal besar, dugaan kami itu transaksi solar dari kapal ponton pemuat batu bara atau kapal besar yang lewat di perairan Sungai Pilanjau. Giliran kami mau beli jatahnya terbatas. Tapi di sini malah ada yang jual eceran harga mahal," ujar salah seorang warga Pilanjau yang enggan disebutkan namanya, Pada Hari Sabtu [04/Jully/2026].

BP2 Tipikor-LAI Temukan Barang Bukti di Lokasi

Tim pemantau BP2 Tipikor-LAI melakukan sidak ke salah satu lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan.

"Saat kami ke lokasi hanya menemukan beberapa tangki, selang, dan drum yang masih ada di lokasi. Dugaan kami itu dijadikan tempat penampungan sementara sebelum diantar atau dijemput oleh si pembeli," jelas Tim Pemantau BP2 Tipikor-LAI.

Langgar UU Migas, Ancam 6 Tahun Penjara 

BP2 Tipikor-LAI menegaskan, jika terbukti maka praktik ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini merugikan negara dan rakyat kecil yang berhak dapat solar subsidi," jelasnya.

Desak Sidak Gabungan

Linta, Sebagai Penasehat DPD BP2 Tipikor - Lembaga Aliansi Indonesia Serta di damping Oleh Muhammad Sail sebagai Kaperwil Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.id , meminta dengan tegas kepada Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, dan Pertamina serta BPH Migas segera melakukan dan ambil tindakan tegas serta sidak adakan  pengawasan ketat terhadap penyaluran solar subsidi yang ilegal di wilayah Sambaliung, khususnya di Kampung Pilanjau Kabupaten Berau.

"Kami minta aparat jangan tutup mata. Tolong cek gudang-gudang atau lokasi dan orang-orang mafia yang bermain solar ilegal, pengambilan solar kadang malam hari, Jangan sampai hal ini dijadikan ladang bagi oknum-oknum," harap Linta.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk Polres Berau, Polsek Sambaliung, pemilik PT atau kapal yg di tempati untuk mengambil solar ilegal, dan Pertamina Regional Kalimantan.

Sumber  : Muhammad Sail

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
PB HMI MPO Desak Bupati Konawe Dan Kemendagri RI Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas...

Berita Terkait :