Sambaliung Berau Kalimantan Timur || Gardatipikornews.com -- Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, resah dengan adanya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga berasal dari kapal ponton pengangkut batu bara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penimbunan dilakukan dengan menggunakan kapal dompeng untuk menjemput solar dari kapal besar yang melintas di perairan Kampung Pilanjau. Solar tersebut kemudian diduga ditampung dan dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh oknum tertentu.
"Kami sering lihat ada salah satu warga menggunakan kapal yang di atasnya berisi jerigen untuk mengambil solar dari kapal besar yang lewat. Mereka selalu mendekati kapal besar, dugaan kami itu transaksi solar dari kapal ponton pemuat batu bara atau kapal besar yang lewat di perairan Sungai Pilanjau. Giliran kami mau beli jatahnya terbatas. Tapi di sini malah ada yang jual eceran harga mahal," ujar salah seorang warga Pilanjau yang enggan disebutkan namanya, Pada Hari Sabtu [04/Jully/2026].
BP2 Tipikor-LAI Temukan Barang Bukti di Lokasi
Tim pemantau BP2 Tipikor-LAI melakukan sidak ke salah satu lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan.
"Saat kami ke lokasi hanya menemukan beberapa tangki, selang, dan drum yang masih ada di lokasi. Dugaan kami itu dijadikan tempat penampungan sementara sebelum diantar atau dijemput oleh si pembeli," jelas Tim Pemantau BP2 Tipikor-LAI.
Langgar UU Migas, Ancam 6 Tahun Penjara
BP2 Tipikor-LAI menegaskan, jika terbukti maka praktik ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini merugikan negara dan rakyat kecil yang berhak dapat solar subsidi," jelasnya.
Desak Sidak Gabungan
Linta, Sebagai Penasehat DPD BP2 Tipikor - Lembaga Aliansi Indonesia Serta di damping Oleh Muhammad Sail sebagai Kaperwil Redaksi Media Aktivis - Indonesia.Co.id , meminta dengan tegas kepada Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, dan Pertamina serta BPH Migas segera melakukan dan ambil tindakan tegas serta sidak adakan pengawasan ketat terhadap penyaluran solar subsidi yang ilegal di wilayah Sambaliung, khususnya di Kampung Pilanjau Kabupaten Berau.
"Kami minta aparat jangan tutup mata. Tolong cek gudang-gudang atau lokasi dan orang-orang mafia yang bermain solar ilegal, pengambilan solar kadang malam hari, Jangan sampai hal ini dijadikan ladang bagi oknum-oknum," harap Linta.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk Polres Berau, Polsek Sambaliung, pemilik PT atau kapal yg di tempati untuk mengambil solar ilegal, dan Pertamina Regional Kalimantan.
Sumber : Muhammad Sail
Publikasi : Red@ksi.gtn.com