Bogor, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Menindaklanjuti kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri Plt. Camat Ciseeng Adhi Nugraha S.Stp MH, Kasi Trantib Tajudin S.Sos, Polsek Parung dan Koramil 0621-22, Pol. PP Dishub, Kepala Desa, perwakilan perusahaan pengangkut material tambang, sekdes dan PUPR, yang mengeluhkan kalau Peraturan Bupati (Perbup) No. 56 Tahun 2023 sama sekali tidak dipindahkan pengendara truk pengangkut tambang.
Ketika rapat koordinasi (Rakor) tersebut (Rabu, 2 Juli 2025) Plt. Camat Ciseeng mengatakan kalau kegiatan pengangkutan barang tambang, Kec. Ciseeng terlalu signifikan, tetapi ada dampak dari jalur atau lintasan kendaraan tambang yang melintasi Kec. Ciseeng. Oleh karena itu Kec. Ciseeng akan menyikapi bagaimana kedepan nya, dimana dalam waktu dekat ada rencana pembangunan jalan pengangkut tambang di Kec. Parung Panjang yang tentunya akan berdampak lintasan di Kec. Ciseeng. Di Kec. Rumpin ada beberapa kendaraan yang melintas jalan dan menimbulkan korban, lalu sekelompok warga Kec. Rumpin melakukan Long March ke Pemkab Bogor untuk menyampaikan aspirasinya, salah satunya mengenai korban Kec. Rumpin.

Sementara Kasi Trantib Kec. Ciseeng Tajudin S.Sos menginformasikan bahwa sejak 11 Juni 2025 secara internal telah berkoordinasi dan mendapatkan informasi rencana jalan di wilayah Parung Panjang akan diperbaiki. Bicara dengan data beberapa hari diamati peningkatan volume kendaraan yang melintas di Kec. Ciseeng sangat signifikan. Pembatasan jam operasional Pkl. 22.00-05.00 berdasarkan Perbup No. 56 Thn. 2023 dan selama ini 100% tidak ada yang ditaati.
Oleh karena itu sejak kemarin, hari ini, Jumat 4 Juli 2025 Pol. PP Kec. Ciseeng dengan dibawah pimpinan Tajudin S.Sos melaksanakan pendataan jumlah truk pengangkut barang tambang yang melintas di Jalan Raya H. Usa tepatnya di depan Kantor Kec. Ciseeng, yang nantinya akan dievaluasi berapa banyak kendaraan yang kalau sudah mengisi penuh barang tambang yang bisa mencapai 30 ton. Sedangkan jalan kabupaten (Jln. H. Usa) hanya mampu menahan beban 8 ton saja.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar