Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Terungkap Kasus pembunuhan wanita asal Cianjur di jalanan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi akhirnya terungkap. Perempuan berusia 50 tahun itu ternyata dibunuh oleh sepasangan kekasih yang kini sudah ditangkap oleh jajaran Polres Sukabumi. Polisi menangkap Seorang Laki-Laki WS (34 tahun) dan seorang perempuan berinisial NAA (29 tahun) yang diduga pelaku pembunuhan wanita asal Cianjur yang tubuhnya ditemukan di pinggir Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, sekira pukul 06.30 WIB, pagi. Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, penangkapan berawal dari hasil otopsi jenazah korban L yang terindikasi dipicu oleh kematian yang tidak wajar. "Ada dugaan kekerasan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak wajar, sehingga kami melaksanakan penyelidikan," ujar Tony kepada awak media, Rabu (3/7/2024). Dari team gabungan kepolisian menemukan fakta bahwa L adalah korban pembunuhan, Kemudian lanjut Tony, selang beberapa hari, jajarannya mengamankan dua orang tersangka pelaku pembunuhan L Keduanya adalah pasangan kekasih yang berinisial WS ( 34 ) dan NAA ( 29 ) warga Cianjur dan Gegerbitung Sukabumi - Jawa Barat. "Alhamdulillah, selang beberapa hari pasca mayat wanita ditemukan kami langsung menangkap dan telah menetapkan tersangka terhadap dua pelaku yang melakukan pembunuhan dengan inisial WS dan NAA," ucapnya. Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti menambahkan bahwa pembunuhan ini berawal dari perkenalan kedua pelaku dan korban di salah satu toko pegadaian di wilayah Cianjur dan Kedua pelaku kemudian janjian untuk berkunjung ke rumah korban dengan bertujuan meminjam uang. Menurut Bayu, dalam pertemuan itu korban meminta diantarkan kepada kedua tersangka untuk menagih hutang. Pada hari Selasa, korban bersama dua tersangka ini pergi ke wilayah Kabupaten Sukabumi dan saat itulah muncul rencana untuk merampas harta yang dipakai oleh korban. "Setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung melakukan aksi penghilangan nyawa dengan niat untuk merampas harta yang dimiliki korban, adapun Korban dibunuh didalam mobil milik salah satu pelaku dengan cara mencekik menggunakan sabuk pengaman kendaraan dan Korban dibuang di pinggir jalan di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung,” sambung Bayu yang menegaskan kedua pelaku ini disebut memiliki hubungan asmara, yang satu duda satunya janda.ungkapnya Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pembunuhan yaitu selembar kain lap warna putih, dua HP milik pelaku, satu tas warna hitam milik korban, satu unit mobil honda brio bernopol B 2245 TKU, satu stel pakaian korban, sikat dan sabun yang dipergunakan tersangka untuk menghilangkan barang bukti untuk membersihkan jok belakang mobil,," tandasnya. Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetio, menegaskan bahwa kedua pelaku ini akan dijerat pasal 340 dan pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup. ( @Dd. Ewok GTN. Red@ksi.gtn.com )