Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pendidikan - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

PT Existama Putranindo Resmi Laporkan Kliennya Terkait Kerjasama Sewa Kapal Dugaan Penipuan .

by Gardatipikornews
24 Juni 2024 - 285 Views

Bekasi || Gardatipikornews.com -

PT Existama Putranindo yang beralamat di bilangan Ruku Harmoni Harapan Indah Kelurahan Pusaka Rakyat secara resmi pada 3/06/2024 melaporkan salah seorang klienya yang bernama Nenny Astuti yang menjadi Kuasa dari PT Shaza Shugi Sempurna yang beralamat di Jl.Naskah III Lr .Melinjo 2 No 2295 RT 12 RW 04 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang Sumatera Selatan terkait sewa menyewa kapal yang menjurus dugaan penipuan. Secara prosedural pelaporan ini ditempuh melalui Kuasa dari PT Existama Putranindo yaitu Mannix Charlie Roger Latuheru mewakili direkturnya yang pada Jumat ,21/06/2024 telah dilakukan berita acara pemeriksaan karena sebelumnya terlapor sudah disomasi dua kali. Adapun dalam keterangannya PT Existama melakukan kerjasama dengan perjanjian Surat Perjanjian Angkutan Laut bernomor 003/SPAL/SSP-EP/II/2024 pada Kamis 08/04/2024 dimana PT Shaza Shugi Sampurna sebagai pemilik/operator kapal untuk mengangkut material pasir dari Jetty Sungai Lariang Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat dengan tujuan bongkar Jetty PT Tepian Benoa Pasir / PT Tepian Sekampung Nusantara Kalimantan Timur . Dalam perjalanannya PT Existama Putranindo melakukan transaksi dengan pembayaran dimuka sebesar 50 % Rp.540.000.000 ( Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan dibayarkan sisannya setelah muatan bongkar ditujuan yang pembayarannya atas nama Neny Astuti sebagai direktur . Dalam rentan waktu yang ditentukan kapal bernama TB Intan Megah 15/Intan Kelana 6 melakukan muat di Sungai Lariang namun saat posisi setengah muat kapal mengalami kebocoran dan dianjurkan untuk bongkar kembali dan bahkan PT Existama di minta untuk membantu biaya memperbaiki kapal agar segera muat kembali. Ironis pada saat Kapal sudah diperbaiki tidak dilakukan pemuatan kembali dan kapal berangkat dari Lariang tanpa ada pertanggungjawaban dari PT Shaga Sughi Sampurna melalui Neny Astuti. Ketika perusahaan PT Existama melalui direktur Dewi R Gunawan berkomunikasi dengan Neny Astuti bahkan dengan Rico yang juga perantara dari Neny Astuti kepada PT Exsistama tidak ada respon dan hingga saat ini tidak mau bertanggungjawab sedikitpun dan susah dihubungi. Oleh karena itu PT Eksistama Putranindo berharap ada keadilan dan setiap orang yang terlibat dari dugaan komplotan ( Mafia ) Sewa Kapal ini dapat diusut karena sudah sangat dirugikan materil dan immateril dan secara resmi telah di lapor di Polrestro Bekasi dengan Nomor STTLP/B/1782/VI/2024/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 03/06/2024. Sementara itu wartawan yang menghubungi pihak terkait sampai saat ini belum memberikan penjelasan dan bahkan tidak ada respon sama sekali bahkan PT Shaga Shugi Sampurna yang beralamat di Jl.Naskah III Lr Melinjo 2 2295 RT 012/RW 04 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Palembang Sumatera Selatan hanya memakai alamat saja dan masih tetap digali informasi soal legalitas perusahaan ini hingga saat ini. ( PATUPA )
Sebelumnya
Adanya Masyarakat Demo Ditengah Jalan Pihak PUPR langsung Datang Perbaiki Jembatan Yang...
Selanjutnya
Pelantikan petugas pemutakhiran Data(PANTRALIH)PPS Desa Bungbangsari untuk Gubernur dan wakil...

Berita Terkait :