Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sangat Miris Rehabilitasi Aula Kantor Dinas PMD Senilai Hampir Rp. 500 Juta Diduga Terkesan Asal Asalan

by Gardatipikornews.com
17 Agustus 2025 - 187 Views

Lampung selatan || Gardatipikornews.com -- Diduga pengerjaan proyek rehabilitasi aula kantor dinas PMD senilai rp.496.718.568.00 terbilang (empat ratus sembilan puluh enan juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah )diduga terkesan asal jadi dalam pengerjaannya, kegiatan proyek tersebut  : penyelenggaraan bangunan gedung wilayah kabupaten/kota pemberian MB dan sertifikat hak fungsi bangunan gedung dikelurahan wayurang kecamatan kalianda kabupaten lampung selatan , minggu (17/08/2025).

"Dalam Pelaksanaan pengerjaan proyek rehabilitasi aula gedung PMD 150 hari kalender kerja, sumber dana : APBD kabupaten lampung selatan , pelaksana  CV.Tunas Makmur , Tahun Anggaran : 2025, saat awak media melihat dan memperhatikan dalam kegiatan rehabilitas tersebut diduga dari pengerjaan pembuatan irigasi pembuangan air terlihat jelas pengerjaan nya mengunakan puing- puing  pecahan yang ada disekitarnya," ujarnya. 

Dan disekitar pengerjaan proyek rehabilitasi gedung aula PMD  tersebut tidak terlihat pengawas atau pun pelaksana kegiatan proyek tersebut dan terlihat para pekerja juga mengabaikan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja) karena Pekerja wajib mengunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk mencegah kecelakaan para pekerja.


K3 : Keselamatan: Upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti kebakaran, cedera, atau paparan zat berbahaya.

Kesehatan: Upaya untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja, termasuk pencegahan penyakit akibat kerja dan promosi kesehatan di tempat kerja. 

Kerja: Lingkungan tempat para pekerja beraktivitas, termasuk tempat kerja fisik dan juga sistem kerja secara keseluruhan. 

Dalam Undang-undang  K3 telah diatur dalam beberapa peraturan seperti UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan peraturan menteri tenaga kerja No.5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karna itu penerapan K3 dalam proyek konstruksi sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Saat awak media berupaya mengkonfirmasi proyek rehabilitasi aula kantor dinas PMD  sedang tidak ada di tempat , hingga berita ini tayang belum ada hak jawab dari pengawas atau pun pelaksana proyek tersebut," ungkap media

( @Hndra GTN **

Sebelumnya
Seorang Pemuda Menyerang Warga Dengan Sajam, Rusak Bendera Dan Lempari Rumah...
Selanjutnya
Meriah, Upacara HUT RI Ke-80 Tingkat Kecamatan Cicantayan Berlangsung...

Berita Terkait :