Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tiga anggota ormas tamalaki di duga di aniyaya oleh oknum polisi di mess PT pernick waturambaha

by Gardatipikornews
22 Maret 2025 - 351 Views

Sultra || Gardatipikornews.com

 - Tiga anggota ormas di duga di aniyaya oleh oknum kepolisian di mess PT.pernick waturambaha Rabu 19 Maret 2025 Peristiwa tersebut berawal dari pemberhentian houling di jalan umum,menuntut hak warga lahan yang di lintasi oleh PT.pernick. Pada Rabu 19 Maret 2025 ibu ayu menelpon ke saudara adhian bahwa ke tiga anak anggota ormas hilang,pada jam 03:15,awal awal nya ke 3 nya lagi duduk di teras,tiba tiba datang 4 mobil dengan puluhan orang yaitu polisi bersama orang orang yang tidak di kenal,menjemput paksa dan memasukan dengan paksa ke dalam mobil Saat itu Fredy,raju dan ikra sedang duduk santai di teras,Mereka di bawah ke mess PT.pernick dan di siksa,saat adhian meminta keterangan terhadap Fredy,raju dan ikra. Mereka di pukul kan batu,di betis dan di injak menggunakan batu,serta di pukul dengan parang adat TAAWU,, mereka cuma pasra,saat di siksa ,lampu di matikan dan oknum oknum tersebut bergantian memukul ke tiga anggota ormas tamalaki tersebut. Mereka di aniyaya kondisi masih mengunakan baju ormas tamalaki wonua Konawe. Adhian mengecam keras perbuatan oknum oknum tersebut dan meminta keadilan agar di tegakan,usut tuntas pelaku pelaku tersebut harus bertanggung jawab.Laporan polisi tgl 19 februari 2025, pelapor pihak PT.pernick pak juapril ada nya dugaan memeras dan mengahalang halangi aktivitas PT pernick. Saat di konfirmasi ke adhian aktivitas houling PT. Pernick di luar dari IUP PT. Pernick Dan tgl 19 februari 2025, fredian Wijaya raju,dan ikra tdk ada di TKP saat itu mereka sedang di kampung, tetapi kenapa mereka yg dijadikan tersangka dan di aniyaya . Pada tgl 21 Maret 2025 adhian membuat laporan pengaduan di propam Polda Sultra, Berharap agar anak anak nya di bebaskan karena tidak bersalah ( @idr.Sultra kaperwil )
Sebelumnya
TKW Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dikirim ke Libya Setelah Dijanjikan Kerja di...
Selanjutnya
Bilik Hidayah Ngaji Ngopi Malam Sabtu Spesial Ramadhan Bersama Jamaah Sedulur Sabatur Desa...

Berita Terkait :