Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

TKW Asal Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO, Dikirim ke Libya Setelah Dijanjikan Kerja di Dubai

by Gardatipikornews
21 Maret 2025 - 866 Views

Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pada Senang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, bernama Ernawati (42), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia awalnya dijanjikan bekerja di Dubai oleh perekrut berinisial Iyan dan Uba, serta diberangkatkan oleh agen bernama Bupina. Namun, setelah tiba di Dubai, Ernawati tidak langsung mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Ia hanya ditempatkan di sebuah penampungan tanpa kepastian kerja. Mengetahui kondisi tersebut, suami Ernawati, yang akrab disapa Umar, segera melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi untuk meminta bantuan agar istrinya bisa dipulangkan. Menanggapi laporan tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia memanggil pihak sponsor yang memberangkatkan Ernawati. Mereka berjanji akan memulangkan Ernawati dalam waktu dua bulan. Namun, janji itu tidak ditepati. Alih-alih dipulangkan, Ernawati justru dikirim ke Libya, yang semakin memperumit situasi. Lembaga Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Sukabumi kini meminta pemerintah daerah, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk turun tangan membantu kepulangan Ernawati. Mereka juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas para sponsor yang diduga terlibat dalam praktik TPPO ini. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk eksploitasi dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.600 juta. Pihak keluarga berharap agar pemerintah dan instansi terkait dapat segera bertindak untuk menyelamatkan Ernawati serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kepada calon pekerja migran lainnya. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Bupati Bekasi Tandatangani Naskah Kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan dan Mitra...
Selanjutnya
Tiga anggota ormas tamalaki di duga di aniyaya oleh oknum polisi di mess PT pernick...

Berita Terkait :