Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

1.403 Kendaraan Parkir Sebarangan Di Jaksel Kena OCP Dinas Perhubungan

by Gardatipikornews.com
24 Juli 2025 - 207 Views

Jakarta Selatan || Gardatipikornews.com -- Sebanyak 1.403 kendaraan dicabut pentl karena parkir sembarangan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Tindakan ini dilakukan petugas Perhubungan Jaksel dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) yang digelar sejak Januari hingga Juli 2025.

Penertiban dengan metode cabut pentil diharapkan jadi efek jera bagi pemilik kendaraan bisa tertib dalam memarkirkan kendaraannya. "Tindakan cabut pentil terhadap kendaraan roda dua, tiga maupun empat yang melanggar ketentuan parkir, terutama di titik-titik rawan kemacetan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Pasaribu kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Penindakan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar. Para pemilik kendaraan dinilai sembarangan saat memarkirkan kendaraannya.

Pada Februari 2025 tercatat paling banyak yang dicabut pentil, yakni 364 kendaraan dan disusul Januari sebanyak 335 kendaraan. Atas tindakan ini bulan berikutnya terjadi penurunan dengan angka terendah pada Maret sebanyak 64 kendaraan

Ditegaskan, OCP sasaran utama terhadap kendaraan yang diparkir di tempat ilegal di wilayah Jakarta Selatan. Sebab, parkir liar telah menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

OCP dilalukan sebagai upaya penegakan hukum dan upata menciptakan kesadaran terhadap pelanggaran parkir liar. Khususnya trotoar tetap berfungsi sebagai ruang pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan.

Sumber : @tomi)**


Sebelumnya
1.403 Kendaraan Parkir Sebarangan Di Jaksel Kena OCP Dinas...
Selanjutnya
Pasien Jatuh Dari Balkon Lantai 3 RSUD R. Syamsudin S.H, Pihak Rumah Sakit Ambil Langkah Tanggap...

Berita Terkait :