Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Jum'at, 14/08/2026, Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka yang diserahkan yakni Bayu Dwipayana alias Bayu yang diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.
"Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Mataram Nomor B-3285/N.2.10/Eoh.1/7/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21, serta Surat Kepala Kepolisian Sektor Mataram Nomor B/94/VIII/Res.1.8/2026/Sek.Mataram tanggal 13 Agustus 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti," ujar AKP Amrozi Hamidi.
Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram bersama anggota Unit Reskrim. Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.A.M. Yuni R., S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolsek menjelaskan, dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diteruskan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara dan penahanan tersangka beralih kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya guna memberikan kepastian hukum," jelas AKP Amrozi Hamidi.
Ia menegaskan, Polsek Mataram berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sumber : PS Kasihumas (IPTU Subhan, S.Sos)
Pewarta : Akub.gtn.com