Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berkas P21, Polsek Mataram Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejari

by Gardatipikornews.com
14 Agustus 2026 - 19 Views

Kota Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Jum'at, 14/08/2026, Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA. Tersangka yang diserahkan yakni Bayu Dwipayana alias Bayu yang diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.

"Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Mataram Nomor B-3285/N.2.10/Eoh.1/7/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21, serta Surat Kepala Kepolisian Sektor Mataram Nomor B/94/VIII/Res.1.8/2026/Sek.Mataram tanggal 13 Agustus 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti," ujar AKP Amrozi Hamidi.

Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram bersama anggota Unit Reskrim. Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I.A.M. Yuni R., S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Kapolsek menjelaskan, dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diteruskan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara dan penahanan tersangka beralih kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya guna memberikan kepastian hukum," jelas AKP Amrozi Hamidi.

Ia menegaskan, Polsek Mataram berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sumber : PS Kasihumas (IPTU Subhan, S.Sos)

Pewarta : Akub.gtn.com

Sebelumnya
Polisi-TNI Dan Pemdes Kompak Tanam Pohon Di 16 Desa...
Selanjutnya
Pengukuhan Anggota PASKIBRA Tingkat Kec. Parung Oleh Camat Adhi Nugraha S.Stp MH Bersama Polsek Dan...

Berita Terkait :