Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Ketua PKBM Gempar Rangkap Jabatan ASN

by Gardatipikornews
11 Februari 2025 - 3348 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

- Sekolah non formal atau disebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C) meliputi Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya. Jum’at ( 9/2/25 ). Namun, dalam pelaksanaannya, terkadang ditemukan adanya hal yang diduga menyimpang, salah satunya seperti tentang adanya Oknum yang memiliki status pegawai pemerintahan yang rangkap jabatan menjadi Ketua PKBM. Seperti yang terjadi di Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap,Kabupaten Sukabumi,adanya dugaan rangkap jabatan tersebut kini menjadi sorotan, bahkan menjadi buah bibir hingga menuai polemik. Bagaimana tidak, ada Oknum Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut diduga merangkap jabatan sebagai ketua PKBM “Jika merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan,” “Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap dobel job. Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K). Ada sanksinya, yaitu mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan,” Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak boleh merangkap jabatan, apalagi menjadi ketua pusat kegiatan belajar masyarakat. Dan jika itu benar terjadi, Aparat Penegak Hukum (APH).Isfektorat,kejari,Disdik harus segera memberi teguran atau sangsi karna anggaran tersebut menggunakan,APBN. Saat awak media mengunjungi kediaman ketua PKBM Gempar,selalu tidak ketemu,mencoba konfirmasi melalui pesan whatsap selalu tidak memberi respon hingga berita ini ditayangkan. Kami mohon kepada dinas yang terkait (APH) Aparatur Penegak Hukum Inspektorat Kabupaten Sukabumi sukabumi, Kejaksaan Negri kabupaten Sukabumi, Secepatnya Turun kelapangan untuk melakukan Penyelidikan Pewarta : yyn/ Team  
Sebelumnya
Kepala Desa Bakung Apresiasi KKM Tematik Untirta Kelompok 105 dan Berikan Pelekat...
Selanjutnya
Pengamanan Optimal Disiapkan Polda NTB untuk Amankan Muktamar IDI...

Berita Terkait :