Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Truk Tangki Milik PT.Cub-Oil Bawa BBM Jenis Solar Ilegal

by Gardatipikornews
20 Juni 2024 - 895 Views

Kab.Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

  – DIduga pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Solar ilegal, melancarkan aksinya dengan menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan pihak kepolisian. Ironisnya, Mobil dengan nomor plat Pol K 9057 ON,Truk Tangki warna biru putih sedang menjalankan aksi penimbunan bahan bakar minyak ( BBM ) Bersubsidi jenis solar yang sedang di angkut dengan truk tangki pengangkut BBM dari suatu perusahaan yang nama nya terpangpang di truk tangki bernama PT. Cub-Oil, dan bila truk resmi terlihat tulisan di tangki Transportir dan Suplayer Solar Industri.Rabu ( 19/06/24 ) Ketika diketahui armada mobil tangki biru putih tersebut menggunakan dengan nomor plat Pol K 9057 ON,dengan muatan BBM solar industri yang diduga bukan BBM industri berasal dari PT Pertamina alias BBM solar siluman yang dikolak lalu di pasarkan secara bebas kepada pengusaha gudang dan pengusaha kapal ikan,juga pengusaha tambang. Mirisnya mobil tangki biru putih dengan no pol. K.9057 ON yang membawa Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar ilegal terpantau di kawal oleh oknum APH. Sudah jelas bahwa pelaku usaha yang mana menyalahi aturan bisa dikenakan pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Solar Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) ( @Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Kapolsek Pringgabaya,Dukung Karang Taruna Desa Pohgading Timur, Lebih Maju dan...
Selanjutnya
Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Resmi di Laporkan ke...

Berita Terkait :