Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diminta Walikota Kota Bitung Hengky Honandar, S.E., Dan Wakil Walikota Kota Bitung Randito Maringka Copot LurahBatukota Kecamatan Lembeh Utara Dikarenakan Melanggar Peraturan Pemerintah Dan Kode Etik Kepegawaian

by Gardatipikornews.com
11 Februari 2026 - 80 Views

Bitung , Sulut || Gardatipikornews.com -- diminta walikota kota bitung Hengky Honandar, S.E., dan Wakil Walikota kota bitung Randito Maringka panggil dan copot lurah batukota kecamatan lembeh utara melanggar peraturan pemerintah dan kode etik kepegawaian pintu kelurahan dan jendelah serta papan APBD tidak pasang hingga organigram tidak Di Pasang juga di dalam kantor Lurah serta lampu mati sesuai dengan hasil temuan tim investigas jurnalis media gardatipikornews.com

saat ketika melakukan konfirmasi kepada salah satu warga inisial J M mengatakan kepada Amak media bahwa benar kantor lurah ini tidak ada pintuh dan jendelah serta papa APBD dan Organigram juga tidak di pasang sudah hampir dua tahun tidak di pasang pintuh tersebut jamannya lurah Jeferson Makisurat di tahun 2025 sampai sekarang di tahun 2026 dan lurah pun jarang masuk kantor kadang kadang masuk kadang Kadang tidak dan lampu juga mati

sampai saat ini lampu listrik di dalam kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara khususnya kantor Lurah mati lampu tidak di pasang ungkap , J M kepada awak media investigasi pada sore hari 

Selasa (10 / 02 / 2026 ) warga merasa pelayanan di kantor kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara tidak baik Dan ditambah lagi dengan salah warga kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara yang tidak bisa di sebutkan nama nya memberikan informasi kepada media bahwa kami tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara mulai dari sembako dan BLT yang lain terima yang lain tidak 

maka kami Masyarakat kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara kota bitung merasa kecewa dengan sikap dan pelayanan yang ada di kantor kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara kota bitung maka diminta walikota bitung dan wakil walikota bitung panggil lurah batukota kecamatan lembeh utara kota bitung ketua tim bid investigasi Aswin michael M hontong meminta agar walikota bitung copot kepala kelurahan Batukota Kecamatan lembeh utara kota bitung dikarenakan tidak proporsional dengan pelayanan Masyarakat dan publik sebagai pegawai negeri sipil ASN lurah batukota

Jeferson Makisurat kecamatan lembeh utara 

Melanggar : UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Informasi mengenai penggunaan anggaran negara wajib diumumkan kepada publik .

Tidak adanya papan informasi anggaran dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran atau tindakan yang sengaja menutupi informasi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang 

Struktur organisasi wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil PNS yang terikat aturan disiplin ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pembebasan dari jabatan non-job jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin.

Lurah bertanggung jawab atas pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kantor kelurahan. Membiarkan fasilitas dasar (lampu) tidak berfungsi menunjukkan kelalaian dalam manajemen operasional kelurahan. 

Tindakan-tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah terkait disiplin ASN (PP 94/2021) dan UU Pelayanan Publik (UU 25/2009). 


( MICHAEL HONTONG*)

Sebelumnya
Ormas GRIBJAYA PAC Kecamatan Bayung Lencir Bersama PEMANGKU ADAT Adakan Pertemuan Dengan Pihak...
Selanjutnya
Reses Anggota DPRD Masa Sidang II Tahun 2025 - 2026 Daerah Pemilihan VI Digelar Di Kantor Kec....

Berita Terkait :