Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kabidlabfor Polda Sumsel yang Diwakili Oleh Kaur FIS Subbid Fiskom Bidilanfor Polda Sumsel Beserta Personel Subbid Fiskom Melaksanakan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran

by Gardatipikornews
19 Februari 2023 - 628 Views
Sekayu. Muba| Gardatipikornews.com// Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kaur Fis subbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumsel Pembina M. Taufik, S.T.,M.T.,beserta personel Subbid Fiskom melaksanakan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran yang mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar saat memeras minyak mentah di sumur bor/minyak milik Sdr. Supratman bin Abu Sama di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel. "Pemeriksaan TKP dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17/2/2023, pukul 13.00 WIB ampai dengan selesai atas permintaan dari Penyidik Reskrim Polres Musi Banyuasin. Adapun peran Bidlabfor dalam pemeriksaan TKP tersebut adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur bor/minyak milik Sdr. Supratman bin Abu Sama tersebut yang telah mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengalami luka bakar. "Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/ 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik. Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif. Pewarta : DONY
Sebelumnya
Diduga resah ! Penggaraf Tanah Didampingi Ormas sambangi Penjaga plang PT...
Selanjutnya
Ceramah Kamtibmas Pelajar Seminari Mataloko-Ngada Kapolda NTT: "Sebagai Pelajar Fokus Pada...

Berita Terkait :