Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota Imbau Pihak Sekolah Dengan Komite Sekolah Harus Bersinergi

by Gardatipikornews
30 Agustus 2022 - 836 Views
Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com - Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota AKP Iman Retno imbau seluruh Komite Sekolah bersinergi dengan pihak Sekolah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Kota Sukabumi Jalan RH. Didi Sukardi No. 124 Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (30/8/2022). "Alhamdulilah hari ini saya mewakili pak Kapolres untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah," ujar AKP Iman Retno kepada awak media. "Pada kesempatan tersebut, kami mengajak kepada seluruh Komite Sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tetap bersinergi dengan Kepala Sekolah maupun pihak Sekolah sehingga dapat mendukung terhadap program-program yang ada di sekolah maupun yang dicanangkan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan," tuturnya. AKP Iman Retno juga memaparkan Komite Sekolah memiliki peran yang sangat penting untuk menyerap aspirasi para orang tua maupun wali murid dalam memecahkan berbagai permasalahan maupun penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik. "Komite sekolah ini memiliki peran yang cukup penting untuk menyerap aspirasi dari para orang tua murid maupun wali peserta didik sehingga membantu menyelesaikan permasalahan maupun penyelenggaraan kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan peserta didik," paparnya. Pada kesempatan yang sama, AKP Iman Retno juga memperkenalkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi serta Sanksi pidana terhadap pelaku pungli (pungutan liar). "Adapun permasalahan yang sangat krusial salah satunya mengenai penggalangan dana maupun pengumpulan sumbangan yang sangat sensitif sekali. Oleh karena itu semua harus bersinergi, transparan dan bertanggung jawab serta berdasarkan persetujuan yang harus dibuatkan dalam berita acara secara yuridis sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi atau pungli," pungkasnya. Kegiatan sosialisasi dan Pembahasan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidilan Wilayah V Jawabarat, Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota, Ketua MKKS Kota Sukabumi, Ketua FKKS Kota Sukabumi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi serta Ketua Komite Sekolah dan Kepala SMA Negeri se-Kota Sukabumi. ( Taji.@sp.Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Polres Sukabumi Kota Gelar Latihan dan Peningkatan Kemampuan Personel...
Selanjutnya
Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti...

Berita Terkait :