Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Menagkap Peredaran Obat - Obatan Terlarang

by Gardatipikornews
19 Februari 2023 - 127 Views
Sukabumi Kota| Gardatipikornews.com// Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan terduga pelaku MI.
Pengungkapan tersebut disebuah warung di Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT. 05/04 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.
Dari tangan MI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).
Selain itu Kasat Narkoba mengatakan bahwa pada hari rabu (15/02) jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku MI berikut barang bukti 650 butir obat jenis Hexymer dan 28 butir obat jenis Tramadol HCI serta uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah, Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. jelasnya.
Ia juga membeberkan pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat.
"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat dan hal ini memperlihatkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba maupun obat berbahaya, menjadi pengguna atau pengedar, karena sudah tentu hal ini dapat merusak generasi penerus bangsa.
"Bila memang ada masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang peredaran narkoba maupun obat berbahaya ini, bisa langsung menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa kita lakukan pencegahan atau tindakan hukum." pungkasnya.
 (

Sumber : Humas | @Suganda.Kabiro Kota Sukabumi


)
Sebelumnya
Traning ESQ Kepada Personil Polres Sukabumi Resmi Ditutup Kapolres Sukabumi: Jadilah Insan Tribrata...
Selanjutnya
Dua PPK MatangKuli Dipecat, Panwaslih Dan KIP Aceh Utara Diduga Lakukan Pembohongan...

Berita Terkait :