Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

by Gardatipikornews
23 April 2025 - 924 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

  - Rabu 23 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial: SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar. MLD selaku Legal Tim Musi Mas Grup. MY selaku Legal Tim Permata Hijau Grup. TCU selaku Anggota AALF. HSKN selaku Anggota AALF. JBM selaku Anggota AALF. MAAN selaku Anggota AALF. Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Wamendagri Bima Dorong Kepala Daerah Proaktif Dukung Kopdes Merah...
Selanjutnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT...

Berita Terkait :