Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Keterlambatan APBDes Disikapi Dadan Syarif Selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bogor

by Gardatipikornews
28 Maret 2023 - 289 Views
Bogor| Gardatipikornews.com// Selasa, 28 Maret 2023, awak media GTN berkesempatan bertemu dengan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bogor Dadan Syarif. M. Ia memaparkan mengenai belum terealisasinya Anggaran Pengeluaran Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 oleh seluruh pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor, baik yang bersumber bantuan keuangan dari pemerintah pusat atau dikenal dengan Dana Desa, maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Bogor juga anggaran provinsi. Tutur Dadan Syarif: "Ada beberapa aturan yang berpotensi sehingga terjadi keterlambatan dalam penyerapan anggaran, seperti bantuan keuangan bersumber dari APBN. Yang mana bantuan pemerintah pusat tersebut biasa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) tersebut sebenarnya sudah bisa direalisasikan tanpa harus ada Peraturan Bupati (Perbup). “Menurut PMK itu," tutur Dadan kembali. "Penyerapan anggaran DD sudah bisa direalisasikan cukup dengan APBDes dan langsung di publish. Selain itu juga melalui surat kuasa dan sudah bisa di akses." Ungkap Dadan lagi: " Tetapi ada kekhawatiran  tehadap kerawanan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran DD, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan surat edaran. Mungkin ini juga menjadi penyebab salah satu dari keterlambatan penyerapan anggaran DD. Tetapi kita juga tidak dapat menyalahkan Pemkab Bogor. Mungkin disebabkan besarnya potensi masalah dan sebagai pengendalian, oleh karena itu dikeluarkanlah surat edaran. Terkait realisasi APBDes yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor dalam hal ADD, saya menilai permasalahan nya ada pada Perbup. Yang mana di Bulan Januari hingga Maret itu harusnya bantuan ADD sudah diterima setiap desa, sebab ada hak-hak para perangkat didalam anggaran tersebut. Perbup ini juga menjadi salah satu penyebab keterlambatan realiasi bantuan keuangan ADD ke tiap desa. Karena kondisi di kita ini Plt Bupati Bogor, jadi harus konsultasi dulu dengan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat." Kondisi seperti itu, kata Dadan pada awak media akhirnya berdampak terhadap juga kepada bantuan keuangan, seperti BHPRD atau bantuan infrastruktur lainnya yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Dadan mengakui kalau dirinya masuk ke dalam tim pemantau bantuan keuangan tingkat Provinsi Jawa Barat. Dari jumlah 19 kabupaten di Jawa Barat, sudah 12 kabupaten yang terealisasi bantuan keuangannya, dan Kabupaten Bogor masuk kedalam tujuh Kabupaten yang APBN nya belum terealisasi. “Saya memberi masukan, agar DD segera dicairkan tanpa harus menunggu surat edaran atau pun Perbup. Kalau terlambat juga nantinya berpotensi menimbulkan masalah saat penggunaannya,” pungkas Dadan yang juga sebagai Ketua DPC APMDN ( Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara) Kabupaten Bogor. Reporter: Agustion@GTN
Sebelumnya
Gapai Ridho Ilahi, Polsek Gunungguruh Sukabumi BEBERSIH...
Selanjutnya
Satgas Ops Pekat,1 Musi 2023 Polda Sumsel Bersama Instansi Terkait Lakukan Pemantauan Dan...

Berita Terkait :