Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - Jurnal Nasional - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KH DPO Tipikor APBDes Rema Teu Kota Panjang Di Amankan Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues

by Gardatipikornews
06 Juli 2022 - 496 Views
Gayo Lues | Gardatipikornews.com - Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengamankan mantan Kepala Desa Rema Tue, Kecamatan Kota Panjang berinisial KH, Senin, KH diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2018 dan ditetapkan sebagai tersangka tahun 2020. Sejak KH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, KH selalu mangkir dari panggilan hingga Kejaksaan Negeri Gayo Lues menerbitkan surat DPO (Daptar Pencarian Orang) terhadap mentan Kepala Desa Rema Tue tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., didampinggi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Selasa, 5 Juli 2022, mengatakan KH awalnya ditangkap tim Polsek Badar Polres Aceh Tenggara setelah Kejari Gayo Lues mengeluarkan surat DPO nomor B 177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal bantuan pencarian penangkapan. “Selanjutnya kita bentuk tim untuk melakukan penjemputan, dan hari Senin sekira pukul 15:30 Wib kemarin, tim yang berjumlah 11 orang personil ditambah 2 anggota Kepolisian Gayo Lues langsung menuju Polsek Badar, Aceh Tenggara,” katanya. Tim yang berjumlah 14 orang dari Kejaksaan dan Polres Gayo Lues akhirnya tiba di Polsek Badar pukul 18:00 Wib, dan kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Polres Aceh Tenggara dan juga pihak Kejaksaan Aceh Tenggara. Setelah melakukan identifikasi terhadap DPO, KH selanjutnya dibawa ke Gayo Lues pukul 23:45 Wib, dan tiba di kantor Kejaksaan Gayo Lues Selasa pukul 04:00 Wib. “Tersangka KH langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Klas II Blangkejeren,” jelas Kejari. “Terhadap DPO KH telah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 19 Noveber 2020, sejak saat itu, KH tidak pernah memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat tanggal 10 Februari 2021 perihal bantuan pencarian penangkapan,” ujarnya. Atas perbuatan mantan Kepala Desa Rema Tue yang diduga melakukan korupsi dana desa, pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi kegiatan apa yang diduga ditilep mantan Kepdes dan berapa kerugian keuangan negaranya, yang jelas, pihak Kejaksaan saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan di tingkat kan ke tahap penyidikan. (

Abdul | Red@ksi.gtn.com


)
Sebelumnya
Kapolres Bangka Memperkerjakan Disabilitas "Setiap Manusia Punya Kesempatan yang Sama Dalam Bekerja...
Selanjutnya
Polres Kuansing Adakan Lomba Menembak, Ketua FPII Korwil Kuansing Raih Juara...

Berita Terkait :