Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Konflik Pembayaran Lahan Di Cilograng, Keluarga Minta Polda Banten Bertindak

by Gardatipikornews.com
14 November 2025 - 109 Views

Lebak banten || Gardatipikornews.com -- Konflik terkait penyelesaian pembayaran lahan milik Uus, warga Kampung Pasirbodas, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, yang digunakan sebagai akses jalan menuju Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), terus bergulir.

Keluarga Uus meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil semua pihak yang terkait dalam kasus ini.

Ahmadyani, perwakilan keluarga Uus, menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan berada di blok Cibitung. Ia mendesak Polda Banten untuk segera mengusut tuntas dugaan penguasaan tanah secara sepihak ini.

"Awalnya, kami mendatangi lokasi tanah milik Uus dan memberikan arahan. Kami juga mendatangi tim pembebasan lahan untuk mempertanyakan hak Uus," ujar Ahmadyani pada Jumat (14/11/2025).

Menurut Ahmadyani, tim pembebasan lahan yang dipandu oleh Kepala Desa Cikamunding mengklaim bahwa pembayaran lahan telah dilakukan melalui kakak Uus. Kepala desa menyatakan bahwa kakak Uus-lah yang telah menjual tanah tersebut kepada perusahaan.

Ahmadyani menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut atas nama Uus dan sudah bersertifikat hak milik. Uus juga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk kakaknya, untuk menjual tanah tersebut.

"Pembebasan tanah ini menyalahi prosedur. Seharusnya, jika Uus sebagai pemilik tanah telah menjual, harus ada berita acara karena sertifikat akta jual beli, bukan Surat Pelepasan Hak (SPH). Sertifikat harusnya diterima langsung oleh pemegang hak," tegasnya.

Ahmadyani menambahkan bahwa jika memang tanah tersebut telah dijual, pihak lain, termasuk saudara kandung, tidak berhak menjual tanpa surat kuasa dari pemegang hak.

Atas dasar tersebut, Ahmadyani meminta Polda Banten untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat oleh Uus. Ia menduga adanya penggelapan hak milik dan mendesak agar laporan tersebut segera diusut.

"Sangat disayangkan, hingga saat ini Uus dan kakaknya tidak menerima uang hasil penjualan tanah milik Uus," ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Cikamunding, Yayan Hendayana, membenarkan bahwa tanah milik Uus dijual bersamaan dengan tanah milik kakaknya.

"Karena pada waktu itu saudara Uus sedang berada di luar daerah, jadi uang hasil penjualan tanah tersebut dititipkan kepada saudaranya, yaitu kakaknya," jelas Yayan.

( @gon GTN ***

Sebelumnya
Bela Guru Terdzalimi : Keberpihakan Presiden Prabowo Terhadap Pendidikan Kuat Dan...
Selanjutnya
Soroti Kekayaan Fantastis Kombes Budi Hermanto, CBA Minta Tim Reformasi Polri Periksa Asal-Usul...

Berita Terkait :