Bandung Barat | Gardatipikornews.com - Sebelumnya sudah di tayangkan beberapa hari lalu pemberitaan adanya Duga'an penggelapan dana Stunting yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bojong Kec,Ronga Kab,Bandung Barat
Beberapa Informasi yang kami himpun, Salahsatu'nya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangung jawabkan, Oknum Kepala Desa Bojong dari tahun 2021 tidak meraelisasikan dana stunting, Bahkan untuk keterbukaan informasi publikpun tidak ada yang tercantum di RAPBDES dan pemberian PMT kepada pihak masyarakatpun tidak ada"ungkapnya
Lanjut Sumber ada'nya perilaku Oknum Kepala Desa Bojong yang tak punya rasa malu, gunakan jabatan untuk meraup ke-untungan pribadi Diduga dari Dana stunting yang bersumber dari Dana Desa (DD) 9%., Maka Kepada (APH) Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Ter-kait Kab,Bandung Barat. Harus menindak tegas ada'nya Dugaan Korupsi Dana stunting oleh Oknum Kepala Desa Bojong, Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak ber-tangung jawab" ungkapan sumber
Mengutip informasi sumber. Prioritas penguna'an Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Bojong Kec,Ronga jadi Bancakan, Penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.
Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi Busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.
Yang di salurkan melalui kader kader (PKK) atau Bidan Desa, sesuai aturan pemerintah, Kemenke, Nomor 61 PMK 07 2019, Mentri Ke'uangan dan di Sahkan Pemerintah, RI, Bapa IR.H, Jokowi Dodo, Persiden Repeblik Indonesia, dari tahun 2019-2022 Untuk Mencagah Datang'nya Penyakit Stunting, Maka Pemerintah sudah menetap'kan dari Dana Desa 9% bisa Digunakan Untuk mencegah terjadi'nya penyakit Stunting
Sampai berita ini di tayangkan team belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Kepala Desa Bojong. Karna sangat sulit untuk di temui
Di tempat ter-pisah, Lembaga Suadaya Masyarakat (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Bojong yang Diduga Korupsi Dana Stunting, Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar.
Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara"tegasnya
(
@mastur .@iman | Red@ksi.gtn.com
)
Sebelumnya
Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di...
Selanjutnya
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kembali lakukan hearing di kantor Dinas Ketenaga Kerjaan...