Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Guru Ngaji Dilaporkan Kelima Orang Tua Korban Pelecehan,Ke polres Sukabumi

by Gardatipikornews
14 Februari 2025 - 183 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

-  Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si, diinformasikan bahwa pihak kepolisian sedang menangani kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Konferensi pers tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih menjaga serta memperhatikan anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan. “Ini terjadi di daerah Simpenan Sukabumi, seorang guru ngaji melakukan pelecehan terhadap murid-muridnya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025). “Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian. Kasus yang tengah diselidiki melibatkan SF (43 tahun), seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap para muridnya yang masih di bawah umur. Perbuatan ini diketahui terjadi pada tanggal 29 Januari 2025 saat para murid tengah melaksanakan praktik ibadah shalat, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meraba bagian tubuh Korban yang sensitif . Tersangka bahkan bicara kepada korban agar tidak mengatakan apapun tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatannya, SF disangkakan dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. AKBP Dr. Samian, SH, S.IK, M.Si menambahkan bahwa jumlah korban yang tercatat dalam kasus ini adalah lima orang dengan rentang usia 8 hingga 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta orang tua dan masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan." Pungkasnya @MardiGTN.com
Sebelumnya
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan...
Selanjutnya
Senyum Bahagia Pak Usman Ketika Motornya Hilang Dicuri Dikembalikan...

Berita Terkait :