Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Oknum Pegawai Kabag Umum Pemkab Bekasi Dituding Menggadaikan Mobil Dinas

by Gardatipikornews.com
28 Agustus 2025 - 288 Views

Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com --  Oknum Pegawai Kabag Umum Pemkab Bekasi Wandi yang bekerja sebagai Pegawai P3K di Bagian Umum sekretariat Pemkab Bekasi ,Terendus menggadaikan Mobil Plat Merah Milik Pemkab bekasi ,mobil tersebut digadaikan kepada Saudara Aman warga Pakis Jaya Kabupaten Karawang sebesar Rp.13.500.000.

"Berdasarkan Keterangan Andreyas sekjend lembaga LMPPSDMI, Melakukan konfirmasi kepada yang menerima gadaian mobil kijang Toyota Plat Nomor B 1506 YQ , Saudara Aman membenarkan menerima gadaian mobil kijang dari seseorang Bernama Wandi.

Hanya saja menurut pengakuan Aman,"dirinya tidak mengetahui mobil tersebut merupakan plat merah milik Pemkab Bekasi, waktu itu saya terima mobil kijang plat hitam dan saya kira mobil pribadi,"Kata Aman 

"Saya merasa tertipu bang,saya kira itu mobil Pribadi, kata Aman kepada Andreyas ,saya menyesal ambil Gadaian ini dari Wandi,Saya sudah Mendesak Wandi untuk mengembalikan uang saya,mobil ini cepat di tebus,' saya juga gak mau rugi bang,"ucap Aman.

Namun ,menurut Aman "Wandi tidak ada niat mengembalikan justru banyak beralasan dan berkelit kelit .

Pada saat Andreyas sekjend lembaga menyurati Bagian Umum,Perihal Inventaris Mobil Milik Pemkab Bekasi Yang di Gadaikan ,Hingga saat ini tidak ada jawaban yang pasti untuk melakukan tindakan Sanksi yang akan diberikan kepada saudara Wandi , sedangkan sudah jelas jelas tindakan yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana ,Penggelapan Aset Milik Pemkab bekasi,Ujar Andreyas.

Menurut Informasi dari H.Nata orangtua dari Wandi , Menurut nya,"wandi Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 jarang masuk kerja lebih banyak istirahat dirumah kenapa bisa lolos untuk diterima P3K sedangkan waktu itu masih status Honor, emang persyaratan untuk pemberkasan bukan mengutamakan kehadiran dan harus absen setiap pagi dan sore ucap H.Nata kepada Andre sekjend lembaga LMPPSDMI. 

Menurut Andreyas,"Patut diduga Kabag umum Harus Bertanggungjawab yang , Menyangkut Pemindahan Aset Dan Inventaris Pemkab Yang rentan Hilang Di Gelapkan Oleh Oknum Pegawai, Bahkan Kabag Umum Hamid Harus Di Periksa Sebagai Atasan Oknum Pegawai Tersebut,"ucap Andreyas.

Andre sekjend lembaga LMPPSDMI Menghimbau kepada Kabag umum untuk melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mempertagungjawabkan atasGTN dugaan penggelapan mobil plat merah aset pemda kab. Bekasi kepada saudara Wandi dan perlu kaji ulang atas kebenaran informasi tentang tahun 2023 sampai tahun 2024 terkait jarang masuk kerja tetapi bisa lolos pemberkasan P3K dan lulus ," tegasnya.

Bagian Aset Milik Pemkab bekasi,Harus Melakukan Pendataan Ulang Terhadap Kendaraan Milik Pemkab Bekasi,Yang Rentan Di Jual dan Di Gadaikan ,Karena Menyangkut Temuan BPK RI Setiap Tahun nya yang tidak bisa Di Inventarisasi,Menjadi Persoalan Pemkab Bekasi Dari Tahun Ke Tahun,"Pungkas Andreyas.

Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid,Ketika Di mintai Tanggapan nya Perihal Oknum Pegawai Kabag Umum yang menggadaikan Mobil dinas Milik Pemkab bekasi,Melalui Pesan WhatsApp,Hingga Berita Ini di Turunkan, Belum ada Tanggapan.

Pewarta: SAFARI BONO (GTN)

Sebelumnya
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., MH : Mengikuti Arahan Wakapolri Pelaksanaan...
Selanjutnya
KORSA: Firsal Ferial Mutyara Sosok Tepat Komut Bank...

Berita Terkait :