Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Operasi Tanpa Papan Plant tilang di Tempat Ada Apa ? Melanggar UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993.

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 323 Views

MAKASAR - SULSEL | Gardatipikornews.com - 


 Pagi hari tepatnya pukul 07:00 WITA Sat Lantas Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan Operasi tanpa Papan Plan (Operasi Siluman), operasi tersebut ada di Jl. Ra. Kartini Jl. Kajaolalido dan menahan serta menilang beberapa pengendara roda dua. Selasa (17/1/2023). Ironisnya kegiatan tersebut dilakukan terang-terangan dan memperlihatkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi papan Plant, sang pengendara motor yang sempat singgah mengatakan, "Ini operasi apa Pak?" tanya awak media. "Ini sepertinya operasi tidak resmi Pak,' karena saya melihat tidak ada satupun papan plant atau papan bicara yang di letakkan (perlihatkan) dalam jarak 50 Meter dari TKP Operasi padahal didalam UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993 menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu di lengkapi tanda tersebut," ucap pengendara. Kasat Lantas Polrestabes Makassar (AKBP Zulanda) seharusnya memberikan alasan atas kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya dengan terang-terangan tanpa memiliki papan plant. Kami sebagai masyarakat harus mengetahui apa alasan pihak kepolisian tidak memasang papan plant sedangkan UU telah mengaturnya, "Apakah ini sebuah jebakan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polrestabes Makassar kepada kami?". "Faktanya kami memiliki surat-surat kendaraan lengkap, namun yang menjadi pertanyaan apa memang seperti ini penerapan dalam melaksanakan kegiatan?", tutup sang pengendara. Narasumber: ARD
Sebelumnya
Tidak Mau Ketinggalan, Prajurit Lanal Bintan Gelar Nobar Pagelaran Wayang Orang Dengan Pemeran...
Selanjutnya
DPW PWDPI NTB Sudah Persiapkan Diri Hadir di Ajang Penganugrahan Award 2023...

Berita Terkait :