Bogor || Gardatipikornews.com -
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Mengikuti peraturan Kemendes tersebut pada hari ini Rabu 26 Juni 2024 Pemerintah Desa Padurenan Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor segera melaksanakan kegiatan pembangunan drainase, dan hari ini pula awak media mendatangi lokasi pembangunan drainase di wilayah Kp. Padurenan Rt. 004/Rw. 03.
Kehadiran awak GTN didampingi Ketua TPK Nurdin, PLD Ahmad Asyari HB, anggota TPK Sukron. Nurdin menjelaskan bahwa pembuatan drainase sepanjang 235 meter di Kp. Padurenan menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 155.096.000,- (sudah termasuk Pajak), dikerjakan oleh TPK (Nurdin, Syukron, Neli, Hengki, Rafikoh, Ramon), Tenaga Akhli dan Masyarakat.
Sementara itu pada hari yang sama, Pukul. 9.30 hadir Sekcam Gunungsindur Jamaludin bersama tim ke Kantor Desa Padurenan, disambut hangat oleh Kepala Desa Ralih Hidayat, PLD Zulkifli Ahmad serta aparatur desa lainnya.
Sekcam Jamaludin beserta tim, didampingi Sekdes Rudi Muhtar melakukan monev ke titik rencana pembangunan infrastruktur "Bantuan Keuangan" Tahun 2024 di Kp. Bulak Desa Padurenan untuk keberadaan dan keabsahan tanahnya.
Pewarta: @gustion Kaperwil Jabar