Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Ciawi Telah Mengamankan Diduga Pelaku Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang

by Gardatipikornews
22 Juni 2024 - 398 Views

BOGOR || Gardatipikornews.com

- Pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 , telah diamankan terhadap 1 (satu) Orang yg diduga keras - Pada melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan Uang senilai Rp.7.200.000 , terduga pelaku An.JS, di Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab Bogor* Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH,menjelaskan awal peristiwa ini terjadi adanya Laporan Polisi dai Sdr YS, Bogor, 20-06-1980, Islam, Wiraswasta, Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab. Bogor, dimana Kios Brilink Kp.Amaliah Ds. Ciawi Kec. Ciawi Kab. Bogor miliknya Pelapor. Pada hari Jumat tanggal 21Juni 2024 sekitar pukul 16.05 Wib, di Kios Brilink Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi telah di amankan 1(satu) orang An. JS (66) yang di duga keras telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan, Pihak Kepolisia yang melakukan Olah TKP dan memeriksa Para Saksi dan Diduga pelaku Didapatti identitas Diduga Pelaku JS umur 66 tahun, Kristen Protestan, Karyawan Swasta Alamat Jl.Batu Tulis VI /31 A R Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat , Domisili (Kontrakan Hj Rosyid Kp.Amaliah Desa Ciawi Kec.Ciawi Kab.Bogor, Barang Bukti yanv berhasil di amankan pihak Kepolisan Polssk Ciawi diantaranya : - Screnshoot Bukti Transfer antar Rek - Hp Samsung - Mesin EDC - Kartu ATM Pihak Kepolisian Polsek Ciawi menetapkan diduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, dengan modus operandi menyodorkan nomor wallet OVO 083873658706 dan 085934341978 untuk dikirimkan sejumlah uang senilai Rp.7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu pelapor meminta uang cashnya namun pelaku tidak mempunyai uangnya. Sampai berita ini diturunkan Kapolsek Ciawi mengatakan situasi kondusif dan pelaku sudah dalam proses hukum lanjut dalam Penyelidikan, Pendalaman serta akan naik ketingkat penyidikan lanjut. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Pendampingan Polsek Ciawi terhadap Warga yang Diduga ODGJ di Perum Ciawi...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Buka Lomba Kejuaraan Menembak Hari Bhayangkara Ke...

Berita Terkait :