Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Putusan Final Pengadilan Negeri Pariaman Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Indra Septiarman Alias In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan Di Kayutanam

by Gardatipikornews.com
06 Agustus 2025 - 174 Views

Pariaman || Gardatipikornews.com -- Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari.

Sidang putusan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman, dipimpin oleh Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) bersama tim. Majelis Hakim yang menangani perkara berat ini terdiri dari Dedi Kuswara, S.H., M.H. (Ketua Majelis), serta dua hakim anggota Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.

Kronologi Kejadian ini, sadis dan terencana, dimana

Peristiwa tragis ini bermula pada awal September 2024, ketika terdakwa Indra Septiarman sedang duduk di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, kawasan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. 

Di lokasi itu, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan dagangan berupa gorengan.

Sebelumnya terdakwa membeli gorengan, dan bertanya tentang lokasi rumah korban. 

Informasi tersebut, digunakannya untuk merencanakan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB. 

Dengan dua utas tali rafia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa kemudian menyusul korban yang sedang berjalan pulang.

Tanpa ampun, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, lalu memukul wajahnya berulang kali dan mencekik lehernya hingga tak berdaya. 

Setelah korban tak bergerak, ia menjerat leher korban dengan tali rafia hingga dipastikan tak bernyawa.

Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke daerah perbukitan dan memperkosa tubuh korban yang sudah tak bernyawa. 

Ia lalu membuang pakaian korban ke irigasi dan menyeret jasadnya ke dasar tebing. 

Dengan menggunakan cangkul, terdakwa menggali lubang sedalam 70 cm untuk menguburkan tubuh korban yang ditimbun dengan tanah dan dedaunan.

Putusan pengadilan, hukuman mati

majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan

Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Putusan final menjatuhkan pidana mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon.

Namun, kuasa hukum dari terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon tidak terima putusan hakim tersebut, dan akan melakukan upaya hukum banding, kasasi, PK bahkan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Pewarta : Fakhri/tim

Sebelumnya
Cegah Geng Motor Dan Tindak Anarkis, Wa Pesek Kota Medan Gelar...
Selanjutnya
Gugatan IPSI Kab.Sukabumi Tahapan...

Berita Terkait :