Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., Μ.Μ Staf Khusus Kementerian Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pada Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi. Rabu (23/7/2025)
Penyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pada Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi oleh Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., Μ.Μ Staf Khusus Kementerian Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Bapak Rajumber Prihatin. Dihadiri pula oleh Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sukabumi, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi, Kepala Dinas Pertanian Kab. Sukabumi, Camat Sagaranten.
Dikatakan oleh Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., Μ.Μ Staf Khusus Kementerian Transmigrasi Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi bahwa penyerahan sertifikat bagi warga transmigrasi lokal tepatnya berada di beberapa wilayah salah satunya bagi warga Cikopeng Desa Curugluhur Kabupaten Sukabumi.

"Bahwa penyerahan sertifikat bagi warga transmigrasi lokal tepatnya berada di beberapa wilayah salah satunya bagi warga Cikopeng Desa Curugluhur Kabupaten Sukabumi," Kata Itu Octavia
Dirinya sesuai arahan Menteri Transmigrasi Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, S.H., M.A. secara langsung menyerahkan sertifikat kepada warga di lokasi translok dan diterima langsung oleh warga. Terselenggaranya kegiatan ini berkat kerjasama dengan berbagai pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.
"Sesuai arahan bapak menteri Transmigrasi agar Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, S.H., M.A. secara langsung menyerahkan sertifikat kepada warga di lokasi translok dan diterima langsung oleh warga," pungkasnya
Diterangkannya terdapat 100 sertifikat bagi bagi warga Translok Cikopeng Desa Curugluhur yang di bagikan secara langsung dalam kegiatan tersebut. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Transmigrasi dalam menuntaskan persoalan hak atas tanah bagi warga transmigran, termasuk permasalahan lama yang hingga kini masih menjadi prioritas.
"Terdapat 100 sertifikat bagi bagi warga Translok Cikopeng yang di bagikan secara langsung dalam kegiatan tersebut. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Transmigrasi dalam menuntaskan persoalan hak atas tanah bagi warga transmigran," terangnya
Koordinasi yang sangat baik dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk percepatan penertiban sertifikat tanah bagi para transmigran.
Diharapkan dengan adanya program tersebut Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin mempercepat pembangunan di kawasan transmigrasi, memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
( @Sumardi GTN**