Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Wow!! Prisnsif Jurnalistik Sudah Di Tempuh, Kades Somasi Wartawan

by Gardatipikornews.com
13 Juli 2025 - 188 Views

Kabupaten Sukabumi || Gardatipikornews.com -- Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat somasi melalui pengacara atas keberatan terkait terbitnya pemberitaan "Penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 diduga fiktif"oleh media online BBC (Banyak Berita.Com) dan media Jabarinside. Com. 

Pemberitaan tersebut dinilai sudah mengandung dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak terverifikasi, yang tertulis dari surat somasi tersebut. 

Somdani wartawan dari media BBc saat dikonfirmasi menyampaikan betul kami menerima surat somasi dari kades karangtengah melalui pengacaranya, yang ditujukan untuk redaksi dan wartawan, kami menganggap semua warga negara mempunyai hak, minggu (13-06-25). 

Lanjut ia, terkait penilaian dan unsur dugaan pemberitaan yang dituangkan dalam surat somasi oleh kepala desa karangtengah kami menanggapinya dengan santai, karena pemberitaan tersebut sudah berimbang. 

"Terbit nya pemberitaan sudah kami tempuh sesuai kaidah dan kode etik kejurnalisan berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi serta investigasi maka hal tersebut hasilnya bisa dibuktikan"jelasnya. 

Sementara itu wartawan Jabarinside.com, Ade ridwan atau Rab rivaldo sapaan akrabnya menyampaikan hal yang senada. 

"Pemberitaan tersebut sudah dianggap berimbang karena kode etik kejurnalisan nya sudah kami tempuh" Singkatnya. 

Ade menambahkan untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, artinya wartawan berhak menulis berita investigatif, termasuk dugaan penyimpangan dana publik, selama berdasarkan fakta atau hasil konfirmasi. 

"Wartawan dan media yang disomasi oleh kepala desa karena menerbitkan berita dugaan penyimpangan dana desa masih mempunyai perlindungan hukum yang kuat, selama menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan sesuai UU pers No. 40 tahun 1999" Tegasnya.

Sumber : Lutfi yahya

( @Red** @sp. Sekjen PPRI**

Sebelumnya
Pertama Di NTB : *Kapolresta Mataram Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional Dan Launching...
Selanjutnya
Sinergi Kodim Dan RPPAI, Bangun Pati Ramah Anak Dan Stop...

Berita Terkait :