Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bangunan Siluman jalan Prabumulih BatuRajo KM 60 Desa Karang Agung Melanggar Perpers Nomor 54 Tahun 2010

by Gardatipikornews
19 Desember 2022 - 715 Views
Lubay Ulu | Gardatipikornews.com - Pekerjaan proyek drainase Jalan Prabumulih BatuRajo KM,60 Desa Karang Agung Kecamatan Lubay Ulu kabupaten Muara Enim mulai mendapat sorotan dari warga setempat. Pekerjaan proyek yang sudah berjalan, di satu titik wilayah dengan satu kontraktor tersebut berdiri tanpa pelang nama proyek. Menurut warga, proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman. “Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu diduga ada indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, peraturan Menteri pekerjaan umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan Teknis Bangunan Gedung (permen PU 29/2006) dan peraturan Menteri pekerjaan umum Nomor 12/PRT/M 2014 Tentang penyelenggaraan sistem Drainase perkotaan (Permen PU 12/2014) dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nama CV nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga Pemasangan papan nama proyek dalam pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan termasuk Satu Minggu sebelum Mulai pekerjaan pemasangan papan nama proyek harus di tempat yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. Tidak hanya itu proyek tersebut juga hanya di pasang rambu rambu di satu sisi tidak di pasang di dua sisi untuk himbauan kepada penggunaan jalan umum. Sebagai mana yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan mengenai Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat awak media kompirmasi kepada pekerja proyek beliau bilang pak kami kerja sudah hampir beberapa bulan lebih .namun yang bapak tanyakan masalah plang proyek,spanduk rambu rambu di sisi jalan yang menyatakan ada orang kerja tidak ada sampai bapak bapak datang saat ini.untuk di ketahui oleh bapak Sefti keamanan kami kerja aja hanya dikasih satu pekerja saja yang lengkap yang lainnya tidak dikasih apalagi Mau Dipasang Kotak P3K tidak ada dipasang dilapangan pelaksanaannya dan semua pekerjanya pun tidak mematuhi S.O.P tentang K3 ucap salah satu pekerja dilapangan Senin 12/12/2022 pukul,14.00 wib kepada awak media. Ditempat yang sama salah satu penguna jalan sebut saja W.T mengatakan kepada kami tim awak media,Katanya beberapa malam yang lalu saya hampir saja kecelakaan akibat tumpukan tumpukan material proyek ini yang diletakan hampir separuh ruas jalan,katanya penguna jalan tersebut.

Pewarta : @DONY


Sebelumnya
Bung Lutfi yahya ketua PWRI kab Sukabumi soroti Ruas jalan Pangleseran - Cibatu yang terancam Putus...
Selanjutnya
*Peduli Anak Yatim : "Bhabinkamtibmas Desa Bagik Papan Berbagi Bahan...

Berita Terkait :