Padang || Gardatipikornews.com -- Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Firman Hidayat (45) salah seorang guru honorer disalah satu sekolah di Pariaman.
Firman saat ini, sudah menjadi DPO pihak polres Pariaman yang beralamat, Olo Desa Cubadak Air Selatan, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dan ada tempat lain yang berlokasi di Desa Santok, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.
Pihak polres Pariaman menghimbau kepada masyarakat mengetahui keberadaan pelaku, untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian untuk segera ditindak lanjuti kasus yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua Aksi Solidaritas Piaman Laweh (ASPILA) Azwar Anas, menanggapi kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di tingkat daerah masih lemah.
Menurutnya, banyak kasus berhenti di tahap hukum tanpa ada pendampingan jangka panjang bagi korban dan keluarga.
“Anak korban kekerasan seksual tidak hanya butuh keadilan di pengadilan, tapi juga pemulihan psikologis dan sosial. Pemerintah daerah seharusnya punya mekanisme cepat tanggap karena setiap keterlambatan akan memperdalam trauma korban,” jelasnya.
Ia meminta, agar pemerintah meningkatkan kerja sama lintas sektor antara dinas pendidikan, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak untuk pemulihan mental anak yang mengalami masalah kekerasan seksual.
Pewarta: Fakhri Gtn