Menurut Aji selaku ketua ranting Laskar Merah Putih (LMP), desa pasir, semestinya pihak pemerintah terkait harus menyurati atau menegur pemborong atau kontraktor untuk memasang papan informasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai uang negara.
Hal ini juga dipertegas dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Nomor 70 tahun 2012.
Dimana didalamnya mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Dari hasil pantauan pada saat pemasangan batu kali, menurutnya tanpa di gali terlebih dahulu, sehingga nantinya akan berdampak pada kekuatan dan daya tahan pembangunan itu sendiri,"Ujarnya.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyoroti pekerjaan tanpa papan informasi itu.
Dirinya menyebut bahwa proyek Pembangunan saluran air irigasi tanpa terdapat papan nama informasi tersebut adalah proyek siluman.
“Sebab sama sekali tidak terpasang papan informasi, terkait pembangunan irigasi tersebut sangat banyak kejanggalan terutama yang sangat jelas menurut kami selaku masyarakat papan kegiatan pun tidak terpasang inilah yang jadi pertanyaan kami ada apa dengan pembangunan ini, “kata Sumber tersebut.
Menurutnya, selama ini mereka belum mengetahui berapa nilai anggaran dan juga berapa meter panjang termasuk berapa tinggi juga lebar yang di bangun tersebut
” Pasalnya papan kegiatan nya pun tidak ada inilah yang membuat kami sangat penuh pertanyaan jika ini jelas nilainya kami warga kan wajib tau,akan tetapi apa yang terjadi, ini terkesan pekerjaan proyek terselubung ,”ungkapnya.
Pewarta : Arul@gtn_banten