Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejati Tetapkan Tersangka Supervisor Perumda PSM Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Operasional

by Gardatipikornews.com
20 September 2025 - 113 Views

Padang Pariaman || Gardatipikornews.com -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penahanan terhadap Teddy Alfonso, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021.

Pada saat itu, tersangka menjabat sebagai Supervisor dalam pelaksanaan audit laporan keuangan.

Hal tersebut, diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Rasyid kepada wartawan menyampaikan, bahwasanya telah dilakukan penahanan, setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai tersangka dan ditahan, selama 20 hari kedepan di Rutan Anak Air Padang.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikuwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," terang Rasyid, Jumat (19/9/2025).

Sebelumnya, kasus ini terungkap dari pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Perumda PSM, dimana pada bulan Maret tahun 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari anggaran APBD Dinas Perhubungan sebesar Rp 18 miliar untuk biaya operasional bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawainya.

Dari hasil temuan tersebut, mengakibatkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan yang dilakukan tersangka.

Kasus ini, akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar.

Pewarta : Tim Gtn

Sebelumnya
Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi...
Selanjutnya
Pemdes Cihowe Kec. Ciseeng Gelar Kegiatan Akademi Keluarga Hebat Indonesia Bersama Ketua TP. PKK...

Berita Terkait :