Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

MAUNG Kaouas Hulu Ingatkan Pemerintah dan Masyarakat "Waspada" Kendaraan Tanpa Surat Resmi

by Gardatipikornews
07 April 2025 - 693 Views

KAPUAS HULU || Gardatipikornews.com  -

 Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (Ketua DPC LSM MAUNG) Kabupaten Kapuas Hulu, Agustiandi yang akrab disapa Dede Black, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya peredaran kendaraan bodong di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. "Kendaraan-kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi dan surat-surat resmi tersebut semakin sering ditemui di jalanan, menimbulkan kekhawatiran terkait aspek hukum dan keselamatan", ungkap Dede Minggu kepada awak media (6/2/2025). Kendala Administrasi dan Pengawasan Dede Black menegaskan bahwa salah satu penyebab utama maraknya kendaraan bodong adalah lemahnya pengawasan dalam penjualan dan pemeriksaan dokumen kendaraan. "Banyak masyarakat yang membeli mobil secara instan tanpa mengecek keabsahan dokumen. Hal ini membuat kendaraan-kendaraan tersebut beredar tanpa pengawasan yang memadai," ujarnya. Menurutnya, kurangnya kesadaran akan pentingnya legalitas kendaraan turut menjadi faktor pemicu fenomena ini. Dampak Negatif bagi Masyarakat Kendaraan bodong tidak hanya menimbulkan masalah administrasi, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif yang lebih luas. Dede Black mengingatkan bahwa mobil tanpa surat resmi dapat menimbulkan persoalan hukum apabila terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. "Pemilik kendaraan bodong dapat menghadapi masalah hukum serius, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian finansial dan risiko keselamatan yang tinggi bagi masyarakat," jelasnya. Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dede Black mengajak pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik jual-beli kendaraan ilegal. Selain itu, program sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan juga sangat diperlukan. "Kita harus bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap kendaraan yang beredar di jalan memiliki surat-surat resmi, demi keselamatan dan ketertiban bersama," tambahnya. Langkah Preventif ke Depan Dede Black menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Ia mengimbau agar setiap warga lebih selektif dan kritis dalam melakukan transaksi jual-beli kendaraan, serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendaraan yang mencurigakan. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran kendaraan bodong di Kapuas Hulu dapat ditekan secara signifikan, sehingga dampak negatifnya terhadap keselamatan dan perekonomian lokal dapat diminimalisir. Berita ini diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan kesadaran publik dan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta tertib dalam peredaran kendaraan di Kabupaten Kapuas Hulu.* (TIM/RED) Sumber : DPC LSM MAUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
Sebelumnya
Kapolri Minta Maaf atas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Forum Pemred SMSI Minta Evaluasi...
Selanjutnya
Tragis Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ibu Korban Meinta Keadilan Pelaku DPO Dua Tahun Bebas...

Berita Terkait :