Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Mengapa Putusan 'NO' Bukanlah Sebuah Kekalahan Bagi Pemohon?

by Gardatipikornews.com
13 Oktober 2026 - 117 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Bagi masyarakat awam, putusan pengadilan sering kali disalahartikan sebagai kalah-menang, namun secara yuridis, putusan NO terhadap gugatan konvensi maupun rekonvensi dalam perkara ini menegaskan bahwa kedua belah pihak berada di posisi seimbang dan tidak ada yang dikalahkan.

Duduk Perkara Kedudukan Formil, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan putusan terkait penyelesaian kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17” dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Mad. Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum mengabulkan eksepsi Tergugat yang menilai gugatan materiil Penggugat prematur. 

Hakim merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris yang mencantumkan masa berlaku 2 tahun hingga 7 November 2027. Di waktu yang sama, gugatan rekonvensi dari Putri Kusuma Utamei ikut rontok di pintu formil karena dinilai kabur (obscuur libel) dalam merinci aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan, karena kandas di ranah formil, pengadilan belum menyentuh, memeriksa, ataupun mengadili materi pokok perkara (bukti P-1 hingga P-15 dan T-1 hingga T-8).

Konsekuensi biaya yang timbul pun hanya berupa administrasi perkara sebesar Rp203.000,00. Langkah Hukum Pemohon: Menguji Tempus Wanprestasi di Tingkat Banding Menolak tunduk pada tafsir prematuritas tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., langsung mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam memori bandingnya, Kuasa Hukum mengkritisi cara pandang Judex Facti yang menyamakan sisa waktu kontrak dengan hak menggugat.

"Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027," urai Kuasa Hukum kepada awak media pada Selasa (13-10-2026)

Melalui langkah banding ini, Pemohon ingin memastikan bahwa hak kontraktualnya dan bukti-bukti konkret operasional didengar serta diperiksa secara substantif demi keadilan hukum yang hakiki.

Sumner : (Megy)

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Warga Apresiasi Pengaspalan Jalan Sukaraja–Nyalindung, Kini Berharap Pembangunan...
Selanjutnya
Tak Sekadar Mengejar Prestasi, MI Al-Misbahul Huda Nagrak Tanamkan Cinta Kepada Allah SWT Dan...

Berita Terkait :